Fungsi dan Eksistensi MPR saat Ini Tak Berjalan Baik, Fahri Hamzah: Ke Depannya Mau Dibawa ke Mana?

Kamis, 20 Januari 2022, 09:06 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai, eksistensi dan fungsi lembaga Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI saat ini tidak berjalan dengan baik. Terlihat, pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang saat ini mencari kesibukannya masing-masing, karena memang tidak ada kesibukannya yang bisa ditegakkan.

“Semua parpol menjadi pimpinan MPR, dan sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR mencari kesibukannya masing-masing,” tutur Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk ‘Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?’, Rabu (19/1/2022) petang.

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber lainnya seperti Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, pengamat hukum tata negara Ferry Amsari, dan pengamat politik Chusnul Mariyah.

Menurut Fahri, fungsi-fungsi MPR yang tidak berjalan dengan baik saat ini harus dikembalikan. Karena MPR telah dijadikan sebagai lembaga tinggi negara melalui amendemen UUD 1945 dengan sistem joint session atau dua kamar (kamar), maka MPR tidak perlu lagi sebagai lembaga permanen.

“Peran-peran yang selama ini dibebankan kepada DPR dan DPD harusnya ditarik oleh MPR,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, berpandangan belakangan ini ada kecenderungan lahirnya kembali sistem kepartaian yang menganggap bahwa lembaga negara tidak berjarak dengan kekuasaan parpol. Dikatakannya, saat ini susah membedakan apa beda majelis dengan dewan di parlemen.

Baca juga : Banyak Pengkritik Pemerintah Masuk Bui, Fahri Hamzah Risau dengan Masa Depan Kebebasan

“Di negara-negara otoriter ya, kongres partai dengan kongres negara atau lembaga perwakilan ya, dianggap sama. Tapi dalam negara demokrasi, parpol hanyalah event organizer bagi pembentukan lembaga pewakilan, dan partai politik dijaga jaraknya dari lembaga perwakilan dengan dihilangkannya hak recall dan lain-lain sebagainya, sehingga anggota kongres kita itu menjadi sangat independen seperti Amerika Serikat (AS), Prancis, dan sebagainya,” jelasnya.

Untuk itu, Fahri mengajak seluruh elemen bangsa harus memikirkan kembali mau dibawa kemana kelembagaan MPR ke depan. Apakah mau mengonsolidasikan tradisi otoritarianisme atau meneruskan tradisi demokrasi yang telah mulai dalam amandemen konstitusi sejak reformasi 1998.

“Kalau kita mengarah ke sana, maka kita harus memikirkan MPR. Sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR mencari kesibukannya masing-masing. Yang agak sibuk pimpinan MPR hanya Mas Bambang (Soesatyo) saya lihat, itu urus motor itu yang paling banyak. Jadi, sebenarnya nggak ada itu kesibukan yang ditegakkan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan kembali posisi lembaga tersebut saat ini. Menurutnya, MPR kini masih tetap kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, meski beberapa kewenangannya dihilangkan.

“Jadi, meskipun wewenang untuk memilih, mengangkat, dan menetapkan presiden sudah tidak lagi menjadi wewenang MPR, kemudian tidak punya lagi wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, menurut fungsinya MPR tetaplah merupakan lembaga tertinggi negara,” kata Basarah.

Baca juga : Sekjen Kemensos Diusir dari Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Begini Ceritanya...

Jika peran atau wewenang MPR dihapus, lanjut Basarah, justru akan membuat bingung. Ia mengemukakan, akan timbul pertanyaan siapa yang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum.

“Saya kira jelas sudah wewenang MPR dalam sistem dalam ketatanegaraan kita. Kalau wewenang ini dihapuskan atau dijadikan lembaga tak permanen maka pertana tidak ada yang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu. Artinya, tidak ada lembaga yang bisa memberhentikan presiden dan wapres di tengah masa jabatan,” papar politisi PDIP ini.

Selain itu, Basarah juga menilai MPR RI tidak bisa disamakan dengan sistem antara senat dengan DPR di Amerika Serikat. Menurutnya, sistem yang dipakai tidak sama. Basarah menilai, penggabungan antara Senat dan DPR di Konggres AS, berbeda dengan MPR karena di dalam konstitusi MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.

“Yang berarti terdapat perpindahan anggota DPR dan DPD ke satu lembaga bernama MPR. Itu lah perbedaan mendasar antara kongres Amerika Serikat dan MPR,” jelasnya.

Sementara pengamat hukum tata negara Ferryu Amsari menilai, ‘jenis kelamin’ MPR saat ini tidak jelas. Berdasarkan tafsir ketatanegaraan dengan pendekatan original teks pembentuk UUD ketika membuat konstitusi saat ini, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.

Baca juga : Temui LaNyala, AHY Ungkap Demokrat dan DPD RI Satu Nafas Perjuangkan PT 0 Persen

“Jadi, MPR itu tempat berkumpulnya anggota DPR dan DPD untuk berkumpulnya dua lembaga legislatif dalam sistem presidensial yaitu lembaga DPR dan DPD. Mereka bertemu, dengan demikian sebenarnya lembaga MPR itu bukanlah lembaga tetap, terjadi akan timbul ketika berkumpulnya anggota DPR dan DPD,” kata Ferry.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang ini mengatakan, kedudukan MPR dalam sistem pemerintahan sekarang, saling berkaitan dengan lembaga yang lain. “Kita sadar itu ketika melakukan perubahan mendasar mau membentuk sistem pemerintahan presidensial yang murni dan konsekuen. Kedudukan MPR sekarang ya seperti ini,” katanya.

Namun, dalam pelaksanaannya ada ketidaksinkronan dalam sistem ketatenagraan saat ini, MPR lebih banyak politisnya dalam implementasinya. Akibat tidak banyak orang yang bisa menjelaskan struktur bangunan kelembagaan MPR dan edudukannya dalam sistem ketanegaraan saat ini.

“MPR sekarang sifatnya sangat politis, sekarang. Ada ketidaksinkronan sietem ketatanegaraan, bentuknya seperti apa dan jenis kelaminnya tidak jelas, serta diberikan kewenangan yang memperburuk ketatanegaraan. Saya merasa memang tidak banyak yang bisa menjelaskan konstruksi bangunan kelembagaan MPR,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal