LampuHijau.co.id - Setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sah menjadi Undang-Undang, DPR dan pemerintah bakal menyusun undang-undang baru untuk menetapkan status Jakarta.
Seperti diketahui, UU baru itu akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana Ibu kota baru Indonesia ini diberi nama Nusantara.
Baca juga : Lapas Kelas I Depok dan Damkar Depok Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran
“Harus UU baru. Perubahan statusnya harus UU baru,” kata Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Lebih lanjut Doli mengungkapkan, pihaknya sudah sempat menyinggung soal status Jakarta sebagai IKN dalam pembahasan RUU IKN beberapa waktu lalu. Dikatakannya, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut sepakat Jakarta harus tetap diberikan status kekhususan karena memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia.
Baca juga : Di Pemprov Jakarta, Bank DKI Dukung Penerapan Program Inklusi Keuangan
“Khususnya nanti kita cari, karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun dan sudah mapan,” terangnya.
Akan tetapi, terkait pembuatan regulasi Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota, baik DPR atau pemerintah, sejauh ini masih sebatas wacana dan langkah yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara dirinya membuka kemungkinan untuk membicarakan hal tersebut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lebih dahulu.
Baca juga : Sebelum Reses, DPR dan Komisi II bakal Bahas Jadwal Pemilu 2024
“Nanti kita lihat siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Mendagri,” pungkasnya. (Asp)