LampuHijau.co.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. “Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
Baca juga : Melalui Paripurna, RUU Ibu Kota Negara bakal Disahkan DPR Hari Ini
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat Paripurna DPR yang digelar pada hari ini, Selasa (18/1/2022), dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.
“Sehingga dengan demikian, kuorum telah tercapai,” tegasnya.
Baca juga : Pemerintahan Ibu Kota Baru Telah Disepakati Pansus IKN Berbentuk Otorita
Sementara persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya diberikan oleh delapan fraksi. Sedangkan satu fraksi yang menolak memberikan persetujuan ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Asp)