LampuHijau.co.id - Hari ini, Selasa (18/1/2022), DPR akan menentukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna. Langkah ini dilakukan setelah RUU IKN disetujui pada tingkat pertama di rapat Panitia Khusus IKN.
Dikabarkan, RUU gagasan Presiden Joko Widodo itu telah mendapat dukungan dari 8 fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan pada rapat tersebut.
Baca juga : Pemerintahan Ibu Kota Baru Telah Disepakati Pansus IKN Berbentuk Otorita
“Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Pansus IKN sendiri telah menggelar rapat mulai Senin (17/1/2022) kemarin, tepatnya pukul 11.00 WIB hingga 03.30 WIB pada Selasa (18/1/2022) dini hari. Pada pembahasan itu, DPR dan pemerintah membicarakan 40 pasal yang akan masuk dalam RUU IKN. Pasal-pasal tersebut mencakup nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru yang diusulkan Presiden Joko Widodo, penentuan sistem atau bentuk pemerintahan IKN, hingga pendanaan IKN.
Baca juga : Paripurna Awal Tahun 2022, DPRD Kota Bekasi Sahkan 2 Perda, Bentuk Pansus
Sementara dalam rapat tersebut, pihak DPR dipimpin oleh politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Adapun pihak pemerintah diwakili oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly. (Asp)