LampuHijau.co.id - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pemerintah dan seluruh fraksi di Pansus sudah sepakat Ibu kota baru berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi.
"Pemerintah setuju, semua fraksi setuju bahwa namanya dari awal kami sepakat yaitu pemerintah daerah khusus ibu kota yang selanjutnya disebut otorita, yang kekhususannya diatur dalam UU ini,” ungkap Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/1/2022).
Baca juga : Polresta Malang Kota Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan di Merbabu
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sendiri menyampaikan bahwa IKN yang diberi nama Nusantara ini akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi. “IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus, jadi yang selanjutnya disebut IKN itu dihilangkan, menurut ahli bahasa menjadi IKN yang bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi,” terang Suharso.
Menurutnya, nama tersebut dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah dikonfirmasi kepada dirinya secara langsung pada Jumat (14/1/2022) lalu. “Saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dari Bapak Presiden pada Jumat dan beliau mengatakan IKN ini namanya Nusantara,” jelas Suharso.
Baca juga : Lurah Kelapa Dua Pantau PTM Untuk Pastikan Prokes Ketat
Sementara alasan Nusantara dipilih menjadi nama IKN baru karena nusantara sudah dikenal sejak dulu, ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan Republik Indonesia. (Asp)