Syaikhu Terpilih DPR RI, Agung Yulianto Kandidat Kuat Wagub DKI Gantikan Sandi

Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. (Foto: net)
Senin, 20 Mei 2019, 20:45 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kementerian Dalam Negeri dipastikan akan mendampingi proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta baru melaksanakan rapat perdana pembahasan tata tertib pemilihan.

"Dalam proses pembuatan tata tertib ini Kemendagri akan melakukan pendampingan. Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan Undang-Undang 10 dan di luar demokrasi yang efektif dan efisien," ujar Pelaksana tugas (Plt) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal M. Piliang di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018, masa kerja pansus memiliki masa berlaku satu tahun. Namun, harapnya, pansus ini bisa menyelesaikan pemilihan wagub dalam satu bulan ke depan. Sehingga, pemilihan wagub ini tidak memakan anggaran yang terlalu besar.

"Itu yang saya katakan diatur di tatib. Siapa yang akan terpilih itu, nanti di gatib akan diarahkan. Dan itu merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi dalam Pasal 7 UU 2010. Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih, itu melanggar peraturan," kata Akmal.

Baca juga : Demo 22 Mei, Polres Kota Tangerang Bakal Kawal Peserta Aksi dan Pemeriksaan Barang Bawaan

Dia berharap, pansus bisa segera membahas tata tertib pemilihan wagub. Menurutnya, yang menjadi krusial dalam proses pemilihan itu adalah saksi, proses pemilihan dan waktu pemilihan. Dalam tatib itu pun, ungkapnya, harus ditentukan masa jabatan pansus mengingat 2019 masa pergantian anggota DPRD DKI Jakarta.

"Ya, DPRD segera menugaskan pansus membuat tata tertib dan saya katakan dukungan dari teman teman sekwan itu penting karena bagi DKI ini kan hal baru. Tidak ada salahnya juga DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama," jelasnya.

Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, pihaknya menargetkan pemilihan wagub pada awal Agustus. Saat ini, pihaknya akan mempercepat penyusunan tata tertib agar sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ya, sekitar Agustus awal sudah pemilihan. Itu targetnya. Ya, harapannya begitu atau boleh dilanjutkan oleh anggota yang baru nggak ada masalah. Yang penting itu kan Gubernur ini ingin pemilihan wagub ini cepat. Kami juga ingin ini cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini saya rasa waktunya cukup," kata Bestari.

Baca juga : Aliansi Umat Islam Garut Nyatakan Tolak People Power

Ketua Fraksi Nasdem ini menegaskan, penyebab keterlambatan pengisian wagub dikarenakan partai pengusung yakni Gerindra dan PKS telat mengajukan nama. Dia berjanji akan menuntaskan pemilihan wagub sebelum berganti periode kerja DPRD DKI Jakarta.

"Bisa saja muncul calon baru ya, bagaimana menjadi wakil gubernur juga belum terpilih kalau misalkan. Dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri seperti apa," ucapnya.

Anggota pansus Wagub DKI yang juga duduk sebagai panitia seleksi cawagub, Syarif mengatakan, kalau nantinya pansus wagub akan menanyakan langsung perihal terpilihnya Syaikhu menjadi anggota DPR RI tersebut. “Sudah pasti, nanti pansus akan bertanya kepada Syaikhu, mana yang akan dipilih, kursi Wagub atau memilih kursi di DPR RI. Saya rasa Syaikhu harus memilih ya. Syaikhu sendiri pernah bilang kalau dirinya maju jadi cawagub DKI atas perintah partai," kata Syarif.

Dia memastikan, Ahmad Syaikhu telah terpilih menjadi anggota DPR RI yang notabene atas pilihan rakyat. Namun, tegasnya, Syaikhu harus mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika mau memilih wagub DKI Jakarta.

Baca juga : Jokowi: Orang Kalah Tak Pernah Puas Sandiaga: Aparat Jangan Berlebihan Awasi Pendemo

Dikatakan Syarif yang duduk sebagai Sekertarias Komisi A DPRD DKI ini, kalau akhirnya nanti Syaikhu memilih apa yang sudah diamanahkan rakyat untuk duduk di DPR RI, maka cawagub DKI tinggal satu yakni Agung Yulianto yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris DPW PKS Jakarta. Sementara aturannya, sambung Syarif, harus ada dua nama cawagub yang diusulkan oleh partai pengusung yakni Gerindra dan PKS untuk dipilih oleh DPRD DKI.

"Jadi, memang harus ada dua nama cawagub yang diusulkan, kalau Syaikhu mundur maka partai pengusung harus mengajukan satu nama lagi sebagai pengganti,” terangnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal