Nggak Cuma Timbulkan Polarisasi Tajam, Presidential Threshold Juga Halangi Potensi Kepemimpinan Nasional

Kamis, 6 Januari 2022, 11:02 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Persyaratan presidential threshold (20 persen kursi DPR) telah menyebabkan polarisasi dan pembelahan tajam di tengah masyarakat, dan menghalangi munculnya potensi kepemimpinan nasional.

Bahkan, pemilu 2019 lalu yang banyak menelan korban jiwa dari penyelenggara pemilu akibat pelaksanaan pemilu serentak, dinilai menjadi catatan buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Sehingga perlu dilakukan koreksi besar-besaran selama pelaksanaan masa orde reformasi yang hampir seperempat abad atau 25 tahun.

“Persyaratan presidensial threshold (20 persen kursi DPR) menyebabkan polarisasi yang sangat tajam,” tegas Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk ‘Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang?’, Rabu (5/1/2022) kemarin.

Menurutnya, sistem tersebut berpengaruh pada penciptaan polarisasi yang sangat tajam, dan berujung pada pembelahan di masyarakat yang residunya masih ada hingga kini. Selain itu, pemberlakuan ambang batas (threshold) pada calon presiden dan parlemen juga dinilai Anis telah menghalang-halangi munculnya potensi kepemimpinan nasional.

Baca juga : Pengamat Politik Unair: Presidential Threshold Masih Diperlukan

“Sebab keberhasilan suatu demokrasi tidak diukur dengan persyaratan ambang batas, melainkan dari partisipasi masyarakat. Dan perlu diingat bahwa negara itu dibentuk dari organisasi-organisasi yang ada masyarakat, bukan sebaliknya,” terang Anis Matta.

Di samping itu, juga pihak penyelenggara Pemilu 2019 lalu, pun melahirkan situasi yang overload hingga menyebabkan banyak menelan korban jiwa hingga mencapai 900 orang lebih. “Ini kalau kita mengeyampingkan teori konspirasi, tapi angka 900 lebih hilang nyawa dari penyelenggara Pemilu itu. Artinya untuk setiap satu kursi DPR RI ada hampir dua nyawa yang jadi korbannya, itu angka yang sangat besar,” ujarnya.

Belum lagi daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dikurangi dengan adanya suara rusak serta partai yang tidak lolos threshold. Maka, total anggota DPR yang ada di Senayan kurang dari 50 persen dari angka 575 tersebut.

“Artinya, itu juga menunjukkan keterwakilan antara persentasi saat ini, salah satu dari hal-hal yang ingin di evaluasi di Partai Gelora sebagai bagian dari usaha pembenahan pada sistem politik kita,” jelasnya.

Baca juga : Margarito Kamis: Uji Materi Presidential Threshold Tidak Akan Dikabulkan

Anis Matta menegaskan, perubahan sistem politik melalui penyederhanaan Partai Politik, Pilpres, dan Pemilu Serentak ternyata tidak serta merta meningkatkan kualitas demokrasi, serta melahirkan pemerintahan yang efektif dan kuat. “Pengalaman demokrasi yang sangat buruk itu harus dijadikan pembelajaran penting bagi pemerintah. Ini salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dasar untuk melakukan evaluasi sistem demokrasi saat ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, penerapan presidential threshold tidak lazim digunakan di negara yang menganut sistem presidensial. Apalagi dengan syarat calon presiden harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional bagi partai maupun gabungan partai pengusungnya.

Persyaratan itu, ujar Burhanuddin, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.

“Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden. Bahkan di Amerika Serikat calon independent pun bisa maju sebagai calon presiden,” ujar Burhanuddin.

Baca juga : Guru Besar Fisip Unair Prediksi Gugatan Presidensial Threshold 0% di MK akan Ditolak

Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, bahwa aturan pemilu di Indonesia hanya mempersempit peluang munculnya calon presiden alternatif dari yang sudah dikenal selama ini. “Dalam konteks itu, saya melihat sistem pemilu saat ini lebih memperkuat peran oligarki politik sekelompok elite. Namun, mengabaikan keterwakilan rakyat Indonesia dari berbagai daerah,” tuturnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, gugatan soal penghapusan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen masih berpotensi di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), jika melihat putusan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

“Kita minta presidensial threshold dihapuskan karena tidak ada di konstitusi. Jadi para hakim konstitusi harus melihat dalil-dalil secara legalitas, bukan keterkaitan atau keterampilan dari komposisi hakim. MK tidak boleh lagi berkelit untuk tidak mengabulkannya, karena ini jauh lebih komprehensif,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal