LampuHijau.co.id - Rancangan KUHP yang baru tengah digodok di DPR RI, pelaku prostitusi artis, konsumen, dan muncikari diwacanakan bakal mendapat hukuman penjara dalam aturan yang baru tersebut. Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa, mengaku setuju bila adanya aturan tegas bagi pelaku, konsumen hingga mucikari.
Baca juga : Pembunuh Anggota TNI Dituntut JPU Kejari Depok 14 Tahun Penjara
"Iya, saya setuju kalau di KUHP yang baru nanti secara tegas diatur mulai dari pelaku sampai penikmat dan muncikari jasa prostitusi dihukum semuanya,” tutur Supriansa, Minggu (2/2/2022) lalu.
Baca juga : Komisi VIII DPR RI Mendukung Pelaku Kekerasan Seksual 12 Santriwati Ditindak Tegas
Lebih lanjut Supriansa mengatakan, aturan ini bisa berkiblat pada pola penanganan kasus narkoba. Dimana dalam kasus narkoba penjual, bandar dan pemakainya juga diberikan hukuman. “Kita bisa berkiblat dengan pola penanganan kasus narkoba yaitu mulai penjual, bandar, dan pemakai kena hukum semuanya,” terangnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan penikmat prostitusi. “Kenapa harus begitu? Supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan penikmat jasa prostitusi,” tambahnya. (Asp)