LampuHijau.co.id - Komisi II DPR dipastikan bakal 'getol' merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini mengingat banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia.
Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan, menegaskan dalam waktu dekat Komisi II DPR RI akan merevisi UU Pemilu agar tidak ada lagi korban jiwa dari penyelenggaraan Pemilu. "Agar lima tahun ke depan kondisi-kondisi yang memilukan tidak terjadi lagi," kata dia di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, banyak indikasi petugas KPPS meninggal dunia. Antara lain karena penyakit jantung dan tingkat stres yang meningkat. "Bahkan ada satu orang yang mencoba melakukan upaya membunuh diri sendiri," papar Azikin.
Baca juga : Cegah Bertambahnya Korban, Kapolda Jabar Perintahkan Cek Kesehatan Personel
“Masukan-masukan yang kita terima pada saat kunjungan kerja seperti saat di Jatim akan menjadi bahan dalam rangka merevisi dan menyempurnakan Undang-Undang Pemilu. Agar lima tahun ke depan kondisi-kondisi yang memilukan tidak terjadi lagi," ungkap dia.
Azikin menyampaikan, dari paparan Kepala Bakesbangpol Jatim diketahui sebanyak 130 petugas ad hoc meninggal dunia pada Pemilu serentak 2019 ini. Dengan rincian 117 petugas KPPS, 9 orang dari Panwaslu, 3 dari unsur Polri, serta 1 orang dari unsur Babinsa TNI AD, serta ribuan petugas masih dirawat di berbagai rumah sakit di Jatim.
"Dari keterangan Kepala Bakesbangpol dari beberapa kabupaten di Jatim tadi, penyebab meninggalnya itu antara lain ada kelelahan, indikasi penyakit jantung, kemudian tingkat stres yang sangat tinggi. Bahkan, ada satu orang yang mencoba melakukan upaya membunuh diri sendiri,” jelas Azikin.
Baca juga : Pemilu 2019 Paling Banyak Makan Korban, 90 KPPS Meninggal, 374 Orang Dirawat
Sementara, peneliti senior Populi Center Afrimadona mendesak pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, kata pria yang akrab disapa Afri ini, proses revisi UU memakan waktu lama.
"Revisi pemilu akan cukup kompleks. Butuh waktu tiga tahun (revisi sebelumnya), dua tahun berikutnya harus mempersiapkan," kata Afri.
Dia meminta proses revisi harus berjalan setelah anggota DPR yang baru dilantik. Tujuan dari revisi ini ialah untuk menciptakan sistem pemilu yang efisien. Menurut dia, rencana pemilu serentak 2024 tak masuk akal. Pada sistem itu, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur, bupati atau wali kota, pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota akan diserentakkan.
Baca juga : Perlu Penanganan Khusus, Bawaslu Sinyalir Jakut Rawan Kecurangan Pemilu
"Perlu pemisahan mekanisme pemilihan karena secara hakikat berbeda. Yang satu untuk skala nasional kepentingan orang banyak. Kedua, kita memilih perwakilan kepentingan kita di parlemen," ucap Afri.
Dia menyarankan penyelenggaraan pilpres dan pileg dipisah atau pemilihan dilakukan per daerah. Pemisahan pilpres dan pileg ini juga seperti dilakukan di Amerika Serikat. (DED)