LampuHijau.co.id - Terkait kasus salah transfer hingga Rp32,5 miliar di akhir tahun 2019 lalu, Anggota Komisi IV DPR dari fraksi Golkar, Firman Subagyo, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turun tangan memeriksa langsung para petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Firman menduga dan mencurigai, dalam kasus perbankan tersebut ada unsur kesengajaan maupun kejahatan. Pasalnya, pihak BRI baru mempermasalahkan kasus itu hampir setahun setelah kekeliruan transfer yang mereka lakukan.
“Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp30 miliar, patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah,” tutur Firman dalam keterangannya, Senin (27/12/2021) kemarin.
Baca juga : Kasus Tanah Cakung Terasa Janggal, DPR Bakal Panggil BPN
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari sejumlah uang yang diterima salah satu nasabah prioritas BRI atas nama Indah Harini. Sejak 25 November hingga akhir Desember 2019, rekening Indah menerima dana secara berkala yang angkanya mencapai GBP 1,714,842.00 (Rp32,5 miliar).
Hingga tepatnya, 11 bulan kemudian, pada 6 Oktober 2020, pihak BRI mempermasalahkan transfer tersebut. Seorang account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai nasabah prioritas, menelepon dan memberi tahu telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas miliknya.
Saat ini, melalui kuasa hukumnya, Indah telah resmi menggugat BRI sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana.
Baca juga : Target Waktu Sudah Usai, Anggota DPR Minta Pemerintah Tunda Haji Tahun Ini
Langkah BRI yang baru mempermasalahkan kekeliruan transfer mereka setelah 11 bulan, dinilai Firman tidak logis. Ia pun menyebut beberapa kejanggalan, di antaranya soal rentan waktu klarifikasi BRI kepada Indah.
“Jika transaksi tersebut terjadi pada Desember 2019, maka ketika tutup buku di tahun yang sama, kesalahan tersebut seharusnya sudah terdeteksi dan dapat dikoreksi,” terangnya.
Sementara ditegaskannya, motif tersebutlah yang harus dibongkar dan ditelusuri agar kasus ini dapat terbuka dengan jelas dan tidak kembali ada nasabah yang menjadi korban. “Motif ini yang harus ditelusuri, agar nasabah tidak terus di-PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang tidak profesional,” pungkas Firman. (Asp)