LampuHijau.co.id - Marak gerakan golput (tidak memilih) di Pemilu 2019 yang bakal diselenggarakan pada 17 April mendatang, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas.
MUI kini mengeluarkan fatwa haram golput di pemilu. Keputusan MUI itu nampaknya melihat gerakan masif masyarakat yang bakal 'tak acuh' pada Pemilu 2019 ini.
Terlebih lagi pada 'Generasi Milenial' yang hingga kini tampak tidak peduli jelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Karena keputusan MUI itu, hingga saat ini fatwa haram golput pemilu menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh merasa setuju dengan fatwa MUI tersebut. “Seruan agar masyarakat tidak golput dari organisasi keagamaan maupun para tokoh agama sangat relevan dalam konteks ini," ujar Nihayatul saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/3).
Baca juga : Jelang Debat Pilpres ke-4, TKN: Jokowi Andalkan Belajar dari Masyarakat
Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung membeberkan alasan pribadinya sampai mendukung keputusan pro dan kontra tersebut. "Dalam pandangan agama, menggunakan hak pilih hakikatnya keikutsertaan setiap individu dalam menentukan pemimpin (nasbur ri'asah), sebab eksistensi pemimpin adalah keharusan (wajib). Maka jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar untuk menjaga pentingnya posisi kepemimpinan, maka termasuk wajib dan tercatat sebagai ibadah," terang Nihayatul.
Di sisi lain, kata Nihayatul, soal hak pilih yang diatur dalam undang-undang di pemilu merupakan bentuk tanggung jawab tiap warga negara demi pemerintahan yang lebih baik. "Hak menggunakan suara dalam pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab setiap warga negara dalam mengupayakan keberlangsungan dan terwujudnya pemerintahan yang kuat, serta wakil-wakil rakyat yang amanah," tandas Nihayatul.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon justru meyakini fatwa haram tersebut akan menimbulkan kontroversi baru. "Saya kira golput itu memang harus diimbau, tapi kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Dinilai Majukan Indonesia Timur, Jokowi Didukung TIB
Waketum DPP Partai Gerindra ini malah mengkritik balik MUI agar tak sembrono mengeluarkan fatwa. Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini, mengimbau kepada MUI untuk tidak mengeluarkan fatwa yang ujung-ujungnya tidak akan dipatuhi.
“Jangan kemudian membuat fatwa yang nanti orang tidak akan mengikuti. Saya yakin kita harus mengimbau lah, mengajak, memberikan satu kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan hak," tutur Fadli.
Apalagi, menurut anak buah Prabowo Subianto itu, berdasarkan aturan konstitusi Indonesia memberikan suara dalam pemilu bukan merupakan kewajiban, melainkan hak. "Kita mengimbaulah kita juga mengimbau semua masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka datang ke TPS dengan kesadaran mereka tanpa intimidasi, tanpa paksaan dan saya kira itulah yang kita harapkan di negara demokrasi ini," tandas Fadli.
Baca juga : Program OK OCE Nasional Sandiaga Disindir TKN, BPN Ngamuk
Sedangkan, Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menegaskan fatwa golput haram yang dikeluarkan MUI pada faktanya sudah dikeluarkan sejak 2014. "(Keputusan itu) supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/3).
Ketua MUI ini menjelaskan, fatwa golput haram diputuskan bukan karena Pilpres 2019. Sebab, sudah melalui kesepakatan di komisi fatwa MUI. "Sudah diluncurkan di forum namanya Ijtima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia,” ucap Ma'ruf. (DED)