LampuHijau.co.id - Terkait kasus pemerkosaan 12 santri oleh guru pesantrennya, bahkan di antaranya ada yang hamil dan melahirkan, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, penting untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) demi memberikan perlindungan kepada korban.
“Setidaknya dengan pengesahan RUU TPKS ada langkah-langkah konkret dari aparatur pemerintah untuk melakukan tindak pencegahan maupun perlindungan dengan dasar hukum yang jelas,” tegasnya, Jumat (10/12/2021) lalu.
Diketahui sebelumnya, seorang guru pesantren di Bandung berinisial HW didakwa memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Tindakan asusila ini membuat sembilan bayi terlahir dan dua lainnya masih dalam kandungan santrinya. Kasus ini pun sudah masuk persidangan di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung, sejak November.
Selain itu, kasus terbaru lainnya adalah kekerasan seksual terhadap santri dengan terlapor guru sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya; serta kasus perkosaan sejumlah pelajar SD oleh guru agama di Cilacap.
Baca juga : Apresiasi Putusan MK, Komisi XI DPR: Sekarang Tugas Kita Mengawalnya
Politisi PKB ini mengatakan, hukuman maksimal terhadap pelaku perlu diberikan agar insiden serupa tak terulang di hari mendatang. “Tuntutan atau hukuman maksimal dari pelaku kita harapkan bisa menjadi preseden agar tidak terulang kejadian yang sama di masa mendatang,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap belasan santri korban pencabulan HW. “Perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan HW,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Bahkan, dirinya menilai hukuman kebiri layak bagi pelaku kekerasan seksual. “Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri,” tegas Wakil Ketua Umum PAN ini.
Selain itu, Yandri juga mendorong lembaga pendidikan memberi edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual. “Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren,” pungkasnya. (Asp)