LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, sampai hari ini wacana pembatasan usia maksimum untuk anggota legislatif belum pernah ada. Khususnya di Komisi II yang membidangi terkait hal tersebut.
Diungkapkannya, di undang-undang yang mengatur syarat-syarat pencalonan anggota legislatif, yang dibatasi usia minimum bukan maksimum. Di mana, usia minimum itu 21 tahun.
“Tentu ada dasar filosofinya kenapa minimum 21 tahun, untuk maksimum memang belum ada. Kenapa kita belum mewacanakan terkait dengan soal usia maksimum. Pertama, legislatif inikan jabatan yang dipilih, bukan jabatan yang diangkat. Misalnya, Hakim Konstitusi, jabatan di birokrasi dan sebagainya, mereka itu kan semua jabatan yang diangkat tentu ada batas usia pensiun,” tuturnya secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, DPR itu jabatan yang memang dipilih oleh rakyat. Jadi, selama masih dipilih rakyat, maka tidak ada masalah. “Soal produktif atau tidaknya, ya selama ini kita lihat anggota tertua kita kemarin 80-an. Dan, kalau kita lihat di DPR malah yang rajin-rajin itu, usia yang tua-tua, malah yang muda-muda kalah,” jelas politisi Partai Nasdem ini.
Dikatakannya, di negara-negara yang demokasinya sudah maju pun sebenarnya orang bisa lama menjabat. “Jadi, selama dipilih terus dan partai memberikan kesempatan dia dicalonkan dan dia dipilih, maka tidak ada masalah. Saya termasuk yang tidak terlalu mempersoalkan usia. Selama dia masih mendapatkan kepercayaan dan selama dia masih dipilih,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, soal pembatasan usia ini, dirinya melihat ada dua persoalan; kualitatif dan kuantitatif. “Kalau yang dibicarakan tadi adalah soal kuantitatif, masa umur usia, berapa usianya. Oh, kalau sudah 70, nggak begitu kuat lagi, udah lemah dan sebagai macam. Pendapat saya bukan dilihat dari aspek kuantitatifnya, bukan soal berapa usianya, tapi dari sisi kemampuannya sevcara kualitatif.
Untuk apa Anda dapat anggota DPR yang usia 25 tahun yang gagah-gagahnya begitu, tapi nggak pernah bisa, nggak pernah bicara, tidak pernah turun ke daerah, tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat, berarti yang perlu adalah kualitatif,” ujarnya.
Sementara Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, kemungkinan pemberlakuan pembatasan usia dalam masa jabatan legislatif jika menggunakan logika pikiran MK, maka terbuka ruang. “Tentu kalau kita ingin pengaturan yang setara, ruang itu terbuka melalui Undang-Undang. Ilustrasinya kenapa bisa begitu, karena ada satu putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa menjadi celah pengaturan ini, yaitu putusan nomor 33 PUU/XIII/2015, kalau anggota DPR, DPD, DPRD ingin maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka dia harus mengundurkan diri setelah dia ditetapkan sebagai pasangan calon dan argumentasinya adalah kesetaraan dan keadilan perlakuan seperti halnya PNS, TNI, Polri, BUMN BUMD dan juga harus mengundurkan diri,” terangnya.
“Jadi, ada pendekatan perlakuan yang setara dan adil dalam mengisi posisi-posisi publik yang akan dipilih melalui Pemilu,” tandasnya. (Asp)