Kelompok DPD di MPR Bakal Dorong Judicial Review PT 20% ke MK

Rabu, 8 Desember 2021, 15:16 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Kelompok DPD RI di MPR bakal mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian yang diungkapkan Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR Fahira Idrisyang sekaligus Anggota DPD RI DKI Jakarta.

Ia mengatakan, saat ini resonansi yang ada di masyarakat dan media sudah sangat keras terhadap Presidential Threshold (PT). PT 20 persen dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.

Baca juga : Sebelum Reses, DPR dan Komisi II bakal Bahas Jadwal Pemilu 2024

“Kami kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Fahira Idris dalam Dialog Kebangsaan, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengungkapkan, bahwa adanya PT selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili.

Baca juga : Kelompok DPD RI di MPR RI Dorong Amandemen dan Capres Independen

“Mengapa harus meninggalkan PT? Setidaknya ada beberapa hal menurut saya. Pertama, jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ungkapnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito Kamis, yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut memaparkan, persoalan PT ini sudah beberapa kali melalui judicial review dan gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama. Menurutnya, jangan lagi menggunakan argumen yang sama.

Baca juga : MPR Siap Kolaborasi dengan BPIP dan BNPT untuk Menangkal Terorisme

Ia pun menyarankan DPD RI harus satu suara dalam hal ini, dan mendiskusikannya dalam konferensi nasional serta merangkul banyak media. “Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers.

Menurut saya pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini. Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini,” pungkas Margarito. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal