LampuHijau.co.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, kalau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku, meski harus diperbaiki sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu sesuai dengan putusan MK yang menyatakan kalau UU Ciptaker masih berlaku meskipun dalam kondisi harus diperbaiki terlebih dahulu.
Terkait pernyataan pengamat politik, Ray Rangkuti yang menyebut kalau UU Ciptaker tidak patut dijalankan karena cacat formil. Mahfud kembali menegaskan, tidak ada masalah karena tetap berpatokan dengan amar putusan MK.
Baca juga : Puan Upayakan Perbaikan UU Cipta Kerja via Prolegnas Prioritas 2022
“Nah, itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Dikatakannya, MK menyatakan kalau UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan. “Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah,” jelasnya.
Baca juga : MPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021) lalu.
Baca juga : Johan Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Berpihak Terhadap Pangan Nasional
Kendati demikian, diputuskan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. “Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” lanjut Anwar.
Namun, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. “Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen,” pungkas Anwar. (Asp)