LampuHijau.co.id - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), agar UU Ciptaker tidak menjadi inkonstitusional secara permanen. Untuk itu, Puan bakal mengupayakan perbaikan UU Ciptaker melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Kami akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021) lalu.
Baca juga : Johan Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Berpihak Terhadap Pangan Nasional
Seperti diketahui, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam dua tahun. Mahkamah juga menetapkan UU Ciptaker tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan.
Pihak pemerintah melalui Presiden Jokowi pun merespon keputusan MK, dan berjanji akan segera melaksanakan putusan MK soal perbaikan UU Ciptaker. "Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021) lalu.
Baca juga : Paripurna Banggar, Pras Minta KPK Awasi Pembahasan APBD 2022
Sementara Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan, revisi UU Cipta Kerja harus dimulai dari awal, bukan sekadar melalui revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) sebagai payung hukumnya. "Jadi, bukan hanya sekadar proses pembentukannya saja yang kemudian diberikan payung, tapi substansi mesti diperbaiki," tuturnya, di kompleks parlemen, Selasa (30/11/2021) kemarin.
"Dia harus disepakati dalam Prolegnas, kesepakatan pemerintah dan DPR," tandasnya. (Asp)