MPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru

Senin, 29 Nopember 2021, 20:54 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Arsul Sani mengatakan, sebuah putusan lembaga peradilan apalagi seperti MK harus menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

“Apakah memang putusan MK ini akan menjadi suatu putusan yang menyelesaikan masalah tanpa masalah atau sebuah putusan yang bisa atau berpotensi menimbulkan masalah baru? Mari kita lihat, saya ingin melihat putusan itu sendiri,” tuturnya dalam diskusi dengan tema 'Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Baca juga : Johan Minta Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Berpihak Terhadap Pangan Nasional

Terhadap perkara pengujian UU Cipta Kerja ini, dikatakan Asrul, yang diputuskan MK ini adalah uji formil, di mana putusannya secara singkat bisa disebut dengan inkonstitusional bersyarat. “Artinya, pembentuk Undang-Undang harus memperbaiki prosedur pembentukan UU, bukan materinya. Agar memenuhi syarat-syarat formil, dan syarat formil itu tidak ada di dalam UUD. Adanya di UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan peserta undang-undang perubahannya, nomor 15 tahun 2019,” jelasnya.

Namun Politikus PPP ini menilai, putusan MK ini berpotensi menimbulkan masalah. “Kenapa? Karena kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materiil ada yang tidak puas elemen warga negara, ini kan diuji lagi secara material. Nanti, jangan-jangan formilnya sudah benar, kemudian materinya diuji dikabulkan. Artinya, putusan itu sebagai sebuah keputusan atau tidak mengikuti prinsip menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah,” terangnya.

Baca juga : Jadi Temuan BPK RI, Pengelolaan Keuangan DKI Dinilai Tidak Bagus

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, yang namanya gugatan uji materil itu adalah sesuatu yang lazim, yang dilakukan oleh masyarakat. “Oleh karena itu, apapaun koonsekuensinya, sekalipun itu yang namanya pil itu pahit, itu harus kita telan selama itu bisa menyembuhkan suatu penyakit bukan menambah penyakit,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, di dalam judicial review ini juga menjadi salah satu hal yang menarik dan positif. Karena, menunjukkan bahwa demokrasi yang ada di Indonesia ini sudah berjalan sebagaimana apa yang kita harapkan. Pemerintah tentunya juga merespon hal yang sama.

Baca juga : PT Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Tingkatkan Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi Bidang Pembiayaan dan CSR

"Pembentukan Mahkamah Konstitusi ini adalah bentuk daripada kehadiran negara. Di mana ada tidak kepuasan masyarakat terhadap berbagai regulasi undang-undang, maka koridor pintu masuknya dalam melakukan gugatan uji materil. Oleh karena itu, kita harus junjung tinggi dan kita akui,” tutur politikus Partai Golkar ini.

Sementara MK sendiri telah memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. Namun, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Sebab, MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun. Setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru dinyatakan tidak berlaku. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal