LampuHijau.co.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Johan, sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki. Pasalnya, lanjut Johan, pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Ke depan, harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional," kata Johan, Minggu (28/11/2021).
Poltisi PKS ini menyatakan, UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani. "Saya tegaskan agar poin perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri, dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi," ujarnya.
Johan menjelaskan, berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani semakin terpuruk. Karena itu, muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani, di mana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian. Memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian.
Legislator Senayan ini menilai, muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan, sehingga membanjiri pasar pangan domestik dan telah berdampak membuat petani terpuruk serta tidak berpihak pada pertanian nasional.
Baca juga : Bupati Cirebon Minta Semua Dinas Harus Mampu Berinovasi
"Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan menciderai kedaulatan pangan nasional," ucap Johan.
Selanjutnya Johan menyebut bahwa omnibus law telah menghapus tujuh UU terkait dengan sektor pangan dan investasi sektor pertanian. Bahkan, telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional.
"Saya lebih prihatin ternyata pangan dan kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional," kata dia.
Baca juga : Ketua DPD RI Minta Aparat Negara Harus Perlakukan Pencari Keadilan Dengan Baik
Johan pun setuju jika harus segera dilakukan perbaikan muatan dan sasaran dari UU Cipta Kerja ini. Karena sejak awal, dirinya menegaskan telah menolak muatan dari omnibus law yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar.
"Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke nonpertanian secara signifikan. Dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional," tutupnya. (yud)