Kekerasan Seksual di Dunia Digital bakal Masuk RUU TPKS

Rabu, 24 Nopember 2021, 13:51 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan, masih terus menggodok RUU TPKS. Bahkan, kekerasan di dunia digital dikatakannya bakal masuk ke dalam draf yang disusun.

“Kekerasan di dunia digital kita masukkan itu kabar gembira untuk kita semua,” ungkap Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata pada Selasa (23/11/2021) kemarin.

Baca juga : Perempuan Diajak Berkiprah di Dunia Politik Agar Indonesia Semakin Maju

Lebih lanjut Willy mengatakan, terkait konten kekerasan seksual di dunia digital, pihaknya masih membahasnya secara hati-hati di dalam RUU TPKS. Keberadaan aturan soal kekerasan di dunia digital di RUU TPKS ini, diharapkannya, akan sesuai dengan keinginan publik. Namun, politikus Partai Nasdem tersebut mengaku belum bisa memastikan apakah nasib RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR bisa diputuskan pada Kamis (25/11/2021) minggu ini.

“Kita sedang menunggu saja, kita belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25 (November). Saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain,” terangnya.

Baca juga : Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, RUU PKS Mendesak untuk Segera Disahkan

Seperti diketahui, Baleg DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Akan tetapi, RUU itu tidak dapat diselesaikan pada periode 2014-2019 karena perbedaan pendapat di parlemen dan publik.

Sementara pada September lalu, RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS. Sebanyak 85 pasal hilang dari draf undang-undang tersebut. Baleg DPR menyebut perubahan nama terjadi setelah RUU tersebut menuai banyak kritik. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal