LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyebut, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat kurang memuaskan pada sidang dugaan pelanggaran perbedaaan perolehan hasil penghitungan suara antara C1 dengan DAA-1 dan DA-1, untuk Pemilihan DPR RI di 233 TPS se-Kelurahan Jati Mulya yang dilaporkan saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diketahui, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutuskan bahwa KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Bawaslu juga memutuskan memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi.
"Walaupun hasilnya (keputusan Bawaslu) bagi kami (KPU Kabupaten Bekasi) kurang memuaskan, kami sangat menghargai putusan Bawaslu Jabar tersebut,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Haris kepada Radar Bekasi, Kamis (16/5/2019).
Baca juga : KEREN! Pelajar Kota Bekasi Raih Nilai UN Tertinggi Se-Jabar
Disinggung terkait maksud dari kata kurang memuaskan yang ia sampaikan, Haris menyatakan, KPU Kabupaten Bekasi tidak memiliki persiapan apapun untuk menghadapi persidangan itu. Karena, mendapatkan panggilan untuk mengikuti persidangan tersebut selepas mengikuti proses sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Jawa Barat di Bandung.
“Secara teknis, kami tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung termasuk menghadirkan para saksi seperti PPK Tambun Selatan dan lain-lain,” ujarnya.
Proses persidangan tersebut digelar selama dua hari sejak Selasa (14/5/2019) sampai Rabu (15/5/2019) kemarin. Pada aplikasi Google Maps, jarak tempuh dari Kecamatan Tambun Selatan ke Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat tercatat 134 kilometer. Waktu yang diperlukan untuk perjalanan menggunakan mobil pribadi ialah 2 jam 34 menit jika berangkat sekitar pukul 11.58 WIB.
Baca juga : Kasus Taman BMW Aneh bin Ajaib, DKI Klaim Menang Tapi PTUN Putuskan Kalah
Dengan kata lain, KPU Kabupaten Bekasi sejatinya masih memiliki waktu untuk menghadirkan PPK Tambun Selatan. Mengingat, waktu tempuh Kabupaten Bekasi dan Kota Bandung relatif tidak terlalu lama. Haris menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan PPK Tambun Selatan.
“Tapi secara teknis sulit dilakukan. Tidak sesederhana yang kita bayangkan untuk menghadirkan PPK” ujarnya.
Kendalanya, lanjut dia, yakni memastikan keberadaan masing-masing anggota PPK dan persoalan teknis lainnya. “Intinya secara teknis kami tidak bisa menghadirkan mereka,” kata Haris.
Baca juga : Ada Peran Besar Harry Kane Atas Keberhasilan Spurs
Sekadar informasi, KPU Kabupaten Bekasi mengetahui bahwa saksi dari PKS telah menyampaikan laporan mengenai hal tersebut sejak pleno di PPK Tambun Selatan.
Menurut Haris, laporan itu dituangkan dalam form DA 2 karena waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah hampir habis. (DIR)