LampuHijau.co.id - Ketua Panja RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) Willy Aditya mengatakan, RUU MHA sudah diselesaikan Baleg DPR sejak 4 September 2020, tapi tidak pernah diparipurnakan.
Political will di Istana dan Senayan, dikatakannya, yang menjadi kendalanya. Bahkan, di Badan Musyawarah DPR juga sudah, dan diinterupsi di Parpurna sudah berulang kali.
“Ternyata kalau kita mau jujur, kendala utamanya adalah Political Will itu yang menjadi kendala baik di Medan Merdeka ataupun di Senayan,” ujar Politikus Partai Nasdem ini dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga : Perempuan Harus Terjun ke Politik untuk Wujudkan Kesetaraan Gender
Lebih lanjut ia mengungkapkan, posisi dukungannya 7-2, 7 fraksi bersepakat untuk melanjutkan sebagai hak inisiatif DPR hasil pleno baleg, 2 fraksi menolak. “Saya ingin katakan begini, problem utama kenapa ini (RUU MAH) tidak disahkan, ada negatif narasi yang selalu mendeskriditkan RUU ini. Apa yang paling menjadi momok, apa yang menjadi ketakutan adalah selalu di-pick-pick kan undang-undang ini dengan pembangunan dan investasi atau konkrit manifesnya, korporasi-korporasi besar,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, ada hal-hal yang lebih penting lainnya di dalam undang-undang ini. Di mana tidak hanya mengatur hak atas tanah, hak atas sumber daya alam, hak atas hukum adatnya, tidak hanya mengatur hak-hak yang elementers seperti itu.
“Tapi di sini juga mengatur beberapa kedaulatan yang sifatnya hak untuk menjalankan kepercayaan, di KTP sampai hari ini kan tetap 5 itu,” jelasnya.
Baca juga : Cegah Kerumunan, Pemkot Jaksel Siapkan Kandang Khusus Penyembelihan Hewan Kurban
"Bahkan, dua bahasa daerah kita secara gradual hilang setiap tahun. Kita kan punya setidak-tidaknya 171 bahasa, karena proses penggunaannya tidak pernah dikonservasi, tidak pernah ada kebijakan yang untuk melindungi itu dan tidak juga pernah digunakan,” tambahnya.
Bahasa daerah, dikatakannya, kekayaan yang menjadi modal dasar. Tinggal bagaimana kemudian kita semua merawatnya. “Membuat, mengesahkan, undang-undang masyarakat hukum adat itu sama saja dengan merawat modal dasar ke Indonesiaan, itu yang paling penting,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Dr Aartje Tehupeiory S.H, M.H mengatakan, RUU MHA ini memang diperlukan untuk memberikan jaminan perlindungan, dan melestarikan masyarakat dari Hukum Adat itu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak bisa juga dilepaskan dari harta benda yang ada di sekitar mereka yang merupakan bagian dari hak wilayah yang harus dilestarikan. Di mana kalau tidak ada jaminan dari aspek hukum pasti akan punah.
Baca juga : Tidak Ada Diskriminasi dan Pelanggaran HAM di Papua
“Untuk itu, diperlukan yang namanya strong political will dari pemerintah dan DPR untuk dapat mengesahkan RUU MAH ini,” tandasnya. (Asp)