LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Nusron Wahid mengatakan, agar Badan Usaha Milik Negara bisa terlepas dari campur tangan politik atau rezim keuangan negara, Rancangan Undang-undang BUMN (RUU) BUMN sangat diperlukan. Menurutnya, langkah itu penting dilakukan agar BUMN bisa bergerak dengan mekanisme pasar.
Saat ini Komisi VI, diungkapkannya, tengah menyusun RUU tersebut, dimana RUU BUMN ini merupakan inisiatif DPR. "Selama BUMN masih masuk bagian dari rezim keuangan negara dan kekayaan negara, dan negara itu dipimpin oleh pejabat politik. Kenapa negara itu dipimpin oleh pejabat politik? Karena presiden, wakil presiden, anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat itu adalah politik," tutur Nusron Wahid dalam acara Forum Legislasi 'BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat?', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca juga : Apresiasi Putusan MK, Komisi XI DPR: Sekarang Tugas Kita Mengawalnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, menteri itu juga jabatan politik, bukan jabatan semata-mata profesional. “Bahwa yang bersangkutan bisa latar belakangnya politik, bisa latar belakangnya profesional, bisa latar belakangnya akademisi itu boleh. Tapi pada prinsipnya ketika dia menjadi menteri itu adalah jabatan politik. Selama masih ada itu campur tangan itu tidak bisa dihindari," jelas Nusron.
Untuk itu, politikus Golkar ini kembali menegaskan, BUMN harus dikeluarkan dari rezim keuangan negara. Sehingga BUMN bisa bergerak dengan mekanisme pasar.
Baca juga : Punya Kesempatan Jadi Pahlawan, MPR RI: Anak Muda Harus Didukung, Ada Keinginan & Niat
"Bagaimana solusinya memang harus di-excluding, BUMN harus dikeluarkan bahwa dia tidak menjadi bagian dari keuangan negara. Supaya apa, supaya dia itu bergerak atas dasar mekanisme pasar," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ekonom Senior INDEF Prof. Didik J.Rachbini mengatakan, BUMN itu kebanyakan memang tidak sehat atau berat. Namun, solusinya tetap ada di Politik yang tak lain adalah DPR. “Memang tidak semua BUMN jelek, tetapi yang bagusnya ya juga tidak banyak hanya tiga perempatnya saja. Nah, untuk solusinya ada di Politik (DPR),” ujarnya.
Sementara mantan Anggota MPR RI dan Ketua Komisi VI ini mengatakan, dua permasalahan yang ada di BUMN itu adalah Institusi dan prilaku politik. Dan menurutnya, aturan main Institusi serta prilaku inilah yang harus dibenahi.
"Jadi, meskipun yang bikin undangan-undang ini sekalipun Malaikat tidak akan ada artinya jika prilakunya tetap gabung dengan politik. Jadi, jangan berharap undang-undang yang dibikin itu bisa menyelesaikan masalah BUMN,” pungkasnya. (Asp)