LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Pangdam dan Kapolda agar melarang warga yang akan ke Jakarta 22 Mei 2019.
"Kalau sebelum 1998 perintah begini masih bisa berlaku," kicau Fahri di akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah, Jumat (17/5/2019).
Baca juga : Pimpinan JAD Bekasi Sudah 8 Bulan Tinggal di Babelan
Menurut Fahri, sekarang Undang-Undang Dasar 1945, UU, dan seluruh perangkat hukum telah didesain untuk melindungi kebebasan rakyat untuk bergerak. Dia menyayangkan aturan terkait hal ini seolah-olah tidak dibaca. "Semua yang dikatakan pendekatan kekuasaan, dan itu salah!" ungkapnya.
Sebelumnya, Wiranto memberikan perintah kepada Pangdam dan Kapolda agar melarang warga ke Jakarta. Hal ini terkait adanya potensi aksi massa saat pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.
Baca juga : Jika Kecurangan Masif, KPU Harus Siap Pemilu Ulang
Lebih lanjut, Fahri Hamzah juga mengajak semua pihak untuk bersatu mengusut penyebab meninggalnya sejumlah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Pemilu 2019. Hal ini diungkap Fahri lewat akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah.
Fahri mem-posting sebuah link berita soal Neneng Kharisma (22), petugas KPPS di TPS 004, Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia setelah jatuh sakit seusai bertugas saat pencoblosan Pemilu 2019. Fahri lantas mempertanyakan ada apa bangsa ini yang tidak mau bersatu mengusut penyebab kematian ratusan petugas KPPS, serta ribuan lainnya yang menderita sakit. (DED)