LampuHijau.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih dalam penyusunan naskah dan akan diputuskan nasibnya pada akhir bulan ini, tepatnya 25 November 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, Baleg DPR baru akan memutuskan apakah RUU TPKS bisa menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak pada akhir bulan ini. Untuk itu, dirinya berharap, RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi rancangan regulasi atas inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
Baca juga : TWK KPK Jangan Dijadikan Alat untuk Singkirkan Individu
“Kami di Baleg dalam rangka penyusunan naskah RUU TPKS, itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih panja (panitia kerja) sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November, dan semoga bisa dibawa ke Rapat Paripurna terdekat,” tutur Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/11/2021) kemarin.
Lebih lanjut Willy menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan pemerintah terkait kebutuhan akan keberadaan RUU TPKS untuk menjawab keresahan masyarakat. Selain itu, politikus Partai NasDem itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan lebih dari 100 organisasi terkait RUU TPKS.
Baca juga : Wakil Ketua DPR RI Sambut Baik Vaksin Nusantara Dilanjutkan untuk Penelitian
“RUU TPKS ini 100 organisasi lebih yg kemudian saya ajak dialog melalui RDPU dan audiensi. Itu, terakhir ada 28 ormas berbasis agama, saya terima. Jadi, memang mengedepankan dialog, sehingga melalui dialog lah ini kemudian terjadi,” terang Willy.
Seperti diketahui, RUU PKS saat ini kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021. RUU itu masuk bersama 36 RUU lain, yang diusulkan pemerintah dan DPR. Sedangkan, draf awal RUU PKS (TPKS) terdiri dari 11 bab dengan 40 pasal. Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Sementara itu, ada 4 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. (Asp)