Permendikbudristek 30/2021, Komisi X: Semangatnya Pencegahan

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id).
Selasa, 9 Nopember 2021, 16:24 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta publik tidak membawa Permendikbudristek 30/2021 ke arah liberal hingga melegalkan perzinahan. Namun, letakkan Permen ini sebagai semangat untuk pencegahan.

"Saya kira publik gak usah jauh-jauh membawa ke sana. Jadi, letakkan saja permen 30 ini sebagai semangat untuk pencegahan,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Permendikbudristek 30/2021 Picu Kontroversi, RUU TPKS jadi Solusi?', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, karena polemik dan makin banyaknya potensi akan terjadinya multitafsir terhadap Permendikbud ini, terutama pada cluster definisi kekerasan seksual, maka harus ada revisi terbatas.

Baca juga : FORHATI Minta Mas Nadiem Tarik Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" di Permendikbudristek

“Saya pada posisi meminta untuk direvisi terbatas. Jadi sikap saya ini kira-kira berdiri pada posisi saya setuju Permen itu. Tapi, bahwa harus ada perbaikan sedikit dari cluster definisi terkait dengan tindak kekerasan seksual, itu menjadi penting. Supaya, ini juga bagian dari melindungi si korban sendiri,” terang politisi PKB itu.

Lebih lanjut Syaiful Huda menjelaskan, revisi terbatasnya menyangkut soal diksi ‘selama dapat persetujuan'. Diksi-diksi itulah yang harus dihilangkan. “Misalkan di salah satu definisi kekerasan itu misalnya seseorang perlihatkan anunya, tanpa persetujuan itu dianggap kekerasan, kalau persetujuan dianggap tidak kekerasan. Diksi ini perlu dihilangkan. Diksi yang malah berisiko terhadap si korban. Saya kira perlu dihilangkan dalam perspektif saya,” jelasnya.

Sedangkan konten yang lain yang perlu direvisi pada Permen tersebut adalah harus ditautkan kepada norma hukum, dan jika perlu juga ditautkan dengan norma agama. “Jadi, kalau misalnya menyebut definisi terkait dengan kekerasan seksual itu tidak berhenti di situ dan lalu dikembalikan kepada masing-masing, tapi harus ditautkan kepada norma hukum yang sudah ada, termasuk kalau perlu kalau perlu sampai pada norma agama,” tambahnya.

Baca juga : KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengaku tidak heran dengan hadirnya Permen 30 ini. Pasalnya, sekarang yang paling konsen dan paling progres merespons kekerasan seksual itu lingkungan kampus. “Mereka rata-rata punya UKM, ada bentuknya lembaga-lembaga advokasi , ada pendidikan. Ini bukan seksual konsen tetapi konsen terhadap isu kekerasan seksual. Dan, ini dua hal yang berbeda,” tuturnya.

Sementara politisi partai Nasdem ini juga mengaku, senada dengan Syaiful Huda saat memandang Permen 30 ini. Di mana perspektifnya yang harus digeser dan sepakat harus ada revisi terbatas.

“Memang saya sepakat dengan Kang Huda, harus ada revisi terbatas. Sehingga jangan karena masalah beberapa hal itu, orang langsung beranggapan kalau ini kan Permen tidak seberat Undang-Undang. Jadi, tujuannya untuk pencegahan dan perlindungan,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal