LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Utara (Jakut) Zulkarnaen mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (17/5/2019). Zulkarnaen mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi laporan atas dugaan pencurian dokumen yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) untuk DPR RI berinisial S.
"Ada pencurian dokumen di KPU Jakut. Dokumen rekap diambil orang yang tidak memiliki surat mandat. Sekonyong-konyong dia mengembalikan sendiri tanpa sepengetahuan kita," ungkap Zulkarnaen, Jumat (17/5).
Baca juga : Kembangkan Konsep KKB, Pemkot Jakut Jaring Saran dari C40
Ia mencurigai adanya penggelembungan suara dan pencurian data pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kota. Dugaannya, hal itu dilakukan secara sengaja oleh seseorang yang diduga oknum caleg berinisial S.
Tak hanya itu, Zulkarnaen juga melaporkan adanya 27 dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara. Zulkarnaen pun berharap 27 laporan dari pihaknya itu segera diproses oleh Bawaslu. Bawaslu DKI sendiri menurutnya, menerima laporan yang disampaikannya dengan baik.
Baca juga : Geruduk Kemendagri, FPKT Minta Kasus Mantan Bupati Talaud Diusut Tuntas
Sementara, kuasa hukum Zulkarnaen, HM Ilal Ferhard, menyatakan pihaknya telah menyiapkan isi poin dari pasal itu sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.
Menurutnya, dari hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dapil 3 terkait dengan undang-undang, ada 2 hal yang paling menentukan. Yaitu UUD 45, pasal 6a ayat 3, di mana caleg S dengan nomor urut 1 tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024. Pertimbangan tersebut mengingat, kecurangan yang dilakukan S dengan memerintahkan A untuk mencuri data Partai Demokrat. Dan dugaan penggelembungan suara di Jakarta Utara. Serta Pasal 22 E, di mana Pemilihan Umum (Pemilu) harus berjalan dengan jujur dan adil atau jurdil.
Baca juga : MUI Jabar: People Power Haram dan Harus Diperangi
"S tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR RI 2019-2024, karena kecurangan yang dilakukan. Jika ada kecurangan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, maka nomor urut 1 didiskualifikasi, secara otomatis," tegas Ilal. (ULI)