LampuHijau.co.id - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Kepulauan Talaud (FPKT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). Mereka meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut kembali diusut.
"Kami meminta kasus dugaan korupsi mantan Bupati Elly kembali diusut," kata koordinator aksi M. Tahmran dalam orasinya, Jumat (17/5).
Baca juga : Berkas Tak Dilengkapi, Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank Ditunda
Tak hanya itu, FPKT menduga adanya intervensi Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017 telah menganulir keputusan pengadilan yang menyatakan Elly Lasut bersalah.
"Ada dugaan intervensi Kemendagri terhadap keputusan pengadilan. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017, membuat Elly terbebas jerat hukum," terang Tahmran.
Baca juga : MUI Jabar: People Power Haram dan Harus Diperangi
Untuk itu, FPKT meminta adanya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut kasus tersebut. Tahmran mengancam, jika inspirasi para pemuda Kepulauan Talaud tak diindahkan, akan menggelar aksi yang lebih besar.
Sekadar diketahui, pada Tahun 2014 lalu Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.
Baca juga : Utang Indonesia Nambah Lagi, Jadi Rp4.528 Triliun
Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali, Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud. Namun tahun 2017, putusan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara seperti dalam surat yang beredar.
Surat putusan itu mengubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011. (ULI)