LampuHijau.co.id - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, dirinya sangat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
KPK sebagai lembaga antirasuah pasti memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat, sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan. Selanjutnya, kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya.
Baca juga : Kejari Depok Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi di Damkar Depok
"Dalam hal ini, saya menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi ini triliunan uang untuk keperluan Formula E, yang diduga tidak jelas manfaatnya," ujar Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Langkah KPK tersebut, tegas politisi PDI Perjuangan ini, sejalan dengan kepentingan 33 anggota DPRD pengusul hak interpelasi. "Bila KPK memproses pelanggaran hukum dugaan korupsi Formula E, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemprov DKI Jakarta," imbuh Pras.
Baca juga : Demi Pertahankan Uang Rakyat, Pras: Saya Siap Berhadapan dengan Apapun
Dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan ABB Formula E, papar Pras, ini menguatkan bahwa niat anggota Fraksi PDI Perjuangan dan PSI di DPRD Provinsi DKI Jakarta menggulirkan hak interpelasi, sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kadisorda DKI Firdaus dimintai keterangan oleh KPK terkait Formula E ini. Disorda DKI merupakan SKPD DKI yang diberi tugas oleh Pemprov untuk menggelar Formula E. Sedangkan dari BUMD, yang ditunjuk adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. (ULI)