LampuHijau.co.id - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik soal keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan tanggapannya.
Menurut Moeldoko, penunjukan Andika sudah sesuai aturan. Ia tidak melihat ada masalah dalam keputusan Presiden Jokowi tersebut.
“Ya, boleh saja masyarakat mengkritik, tapi saya juga ingin memberikan penjelasan bahwa beberapa pertimbangan. Yang pertama, para kepala staf itu semuanya siap menjadi panglima,” tutur Moeldoko dalam rekaman suara yang dibagikan Kantor Staf Presiden, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Baca juga : Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkotika, Salah Satunya Warga Panyingkiran
Lebih lanjut mantan Panglima TNI ini menjelaskan, tak ada masalah dalam rotasi antarmatra untuk posisi panglima TNI. Menurutnya, pasal rotasi kepemimpinan di UU TNI menggunakan frase “dapat”. Dengan begitu, tidak ada kewajiban.
Selain itu, kata Moeldoko, tradisi dalam pemilihan Panglima TNI selama ini juga lebih banyak dari matra darat. “Secara tradisi yang sebenarnya berjalan, bukan darat-laut-udara, bukan. Darat-laut, lalu darat-udara, nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini, akan tetapi tidak juga tradisi itu bersifat permanen,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, Jokowi sudah menimbang berbagai hal dalam memilih menantu Abdullah Mahmud Hendropriyono itu. Salah satunya soal faktor senioritas.
Baca juga : Forkopimda Dampingi Kunker Wapres di Sejumlah Tempat di Jatim
“Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengusulkan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Presiden juga telah menyurati DPR untuk meminta persetujuan atas penunjukan itu.
Sementara penunjukan Andika menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Ada 14 LSM yang menyatakan penolakan terhadap usul pengangkatan Andika sebagai calon Panglima TNI.
Baca juga : Buru Penanggung Jawab, Kejari Kota Tangerang Kebut Perkara Pungli Bansos
Para LSM itu menyoroti dugaan keterlibatan Andika dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Mereka juga melihat ketentuan dalam UU Pertahanan Negara yang mewajibkan pertahanan disusun memperhatikan kondisi geografis. (Asp)