Apresiasi Putusan MK, Komisi XI DPR: Sekarang Tugas Kita Mengawalnya

Selasa, 2 Nopember 2021, 17:10 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona ditanggapi oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Politisi partai Golkar itu mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MA), yang dinilainya telah menjalankan amanat konstitusi UUD 1945.

“Memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945,” tuturnya saat diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Menyikapi UU Corona Usai Putusan MK' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca juga : Harga PCR Rp300 Ribu, Komisi IX DPR: Masyarakat Masih Keberatan dan Nggak Selesaikan Masalah

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Perppu tersebut keluar di bulan April tahun 2020, dimana pada saat itu pandemi sudah masuk indonesia. “Pemerintah baru menggumumkan bahwa pandemi masuk Indonesia terjadi di bulan maret, pada saat itu APBN yang disusun pada untuk 2020. Itu kan APBN yang disusun oleh DPR periode 2014--2019 di bulan September,” terangnya.

Perppu Corona tersebut, dikatakannya, datang dari pemerintah dikarenakan ada kepentingan yang mendesak atau ermegency. “Oleh sebab itu, dengan segala pengertian, dengan segala pemahaman, dengan segala toleransi politiknya, maka kita menyetujui, karena apa? Kepentingan yang mendesak, kepentingan emergency, baik itu emergency di bidang kesehatan, emergency di bidang sosial, emergency di bidang keuangan,” jelasnya.

Baca juga : Sampaikan Belasungkawa, Ketua Komisi III DPR RI: Kepolisan Segera Usut Tuntas Kebakaran Lapas Tangerang

Menurutnya, sekarang tugas DPR di komisi XI yang bermitra kerja dengan Bank Indonesia, Menteri Keuangan, OJK, LPS penyusunan anggaran, dan sebagainya untuk mengawal UU Corona tersebut. “Kami tugasnya adalah pengawal, karena yang dirubah substansinya itu adalah mengenai kebijakan dengan harus itikad baik dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semangat ini menurut saya adalah semangat yang benar, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sementara putusan MK ini memberikan kepastian hukum karena bersifat final dan mengikat, sehingga Undang Undang No. 2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 tahun 2020 makin kuat secara hukum. “Makanya, ketika ini dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi, kita ini juga mengawal para pengambil kebijakan ini. Pak, kita ingin pastikan Pak Atau Bu tolong itikad baik di depan kan, proses peraturan perundang-undangan didahulukan. Prosedur ini formil kita penuhi, baru kita bicara materilnya,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal