DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2018

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi. (ASP)
Kamis, 16 Mei 2019, 21:19 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - DPRD Kota Bekasi menggelar Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018. Hadir dalam sidang paripurna Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Edi bersama Heri Koswara dan Irmansyah. Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dan para pejabat Esselon II, III, dan IV.

Baca juga : Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pasar Murah, Buruan Serbu!

Dalam paripurna tersebut dibacakan mengenai pembahasan dan laporan Pansus 31 DPRD Kota Bekasi beserta Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi, oleh Chairuman J. Putranto. Hasil pembahasan dari pansus ini di antaranya soal perbaikan kepada Dinkes dan RSUD Kota Bekasi mengenai penggunakan Kartu Sehat berbasis NIK. Pada paripurna tersebut juga dibacakan mengenai Rangka Penetapan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018, Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor: 174.1/Kep 26-Setwan/XII/2018 tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, penugasan Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta pembentukan Pansus 32 DPRD Kota Bekasi.

Baca juga : Sidang Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membacakan sambutan mengenai penyerahan LKPJ Wali Kota Bekasi Akhir Anggaran Tahun 2018 yang disusun berdasarkan review RPJMD 2013-2018, RKPD tahun 2018, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan RKPD Kota Bekasi Tahun 2018.

Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 ditetapkan target sebesar Rp5,482 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,835 triliun mencapai 88,21 persen, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain lain pendapatan yang sah. PAD 2018, ditargetkan sebesar Rp2,493 triliun, terealisasi sebesar Rp2,001 triliun mencapai 80,26 persen.

Baca juga : Bawaslu Kota Tangerang Masih Kaji Terkait Pelanggaran Pemilu

Dari sektor pajak daerah 2018 ditargetkan sebesar Rp1,742 triliun terealisasi Rp1,580 triliun mencapai 90,74 persen. Sedangkan pajak bumi dan bangunan (PBB) melampaui target dari Rp340,5 miliar tercapai Rp409,2 miliar mencapai 120,19 persen, dan yang terakhir yakni BPHTB targetnya sekitar Rp400,2 miliar terealisasi Rp454,2 miliar mencapai 113,50 persen. (ASP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal