Harga PCR Rp300 Ribu, Komisi IX DPR: Masyarakat Masih Keberatan dan Nggak Selesaikan Masalah

Rabu, 27 Oktober 2021, 10:10 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Di tengah polemik syarat wajib tes polymerase chain reaction (PCR) 2×24 jam bagi calon penumpang pesawat, pemerintah akhirnya menurunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu. Namun, langkah tersebut dinilai Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, tidak menyelesaikan masalah.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penurunan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.

“Namun demikian, permintaan menurunkan harga PCR itu dinilai tidak menyelesaikan masalah,” ucap Saleh, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Baca juga : Komisi III DPR RI Minta Kapolsek Terduga Pemerkosaan Dihukum Berat, Pecat dan Dipidanakan

Pasalnya, dengan harga tersebut masyarakat juga masih banyak yang merasa terbebankan. “Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR,” tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk itu, dia meminta Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat karena tidak menjamin semua penumpang aman dan tidak tertular dari Covid-19.

“Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat. Orang yang dites itu aman pada saat dites dan keluar hasilnya. Setelah itu, belum ada jaminan. Bisa saja ada penularan pada masa 3×24 jam,” terang Saleh.

Baca juga : Pinjol Ilegal Ramai, Anggota Komisi XI: Masyarakat Sudah Sangat Miskin dan Tak Punya Pilihan

Atas dasar pertimbangan itu, Saleh memberikan sejumlah opsi kebijakan terkait pelaksanaan tes PCR. Pertama, ia mengusulkan penghapusan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Kedua, tes PCR tetap diberlakukan tetapi biayanya ditanggung pemerintah agar tidak memberatkan penumpang pesawat. Ketiga, pemerintah memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR bahkan hingga 7×24 jam agar dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.

“Dulu masa berlakunya bisa lebih dari seminggu. Kenapa sekarang semakin diperketat? Kalau kasusnya mereda, semestinya masa berlaku hasil PCR pun diperpanjang. Nanti kalau ada kenaikan lagi, bisa dipikirkan untuk memperketat lagi,” jelas Saleh.

Lalu yang keempat, kebijakan wajib tes PCR diganti dengan wajib tes antigen yang lebih rendah biayanya meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR.

Baca juga : Sebagai Wadah Komunikasi dengan Masyarakat, Polresta Malang Kota Resmikan Studio Podcast Rapopo Sis

“Tujuan tes kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah. Banyak juga orang yang test antigen yang dinyatakan positif, lalu dikarantina dan diisolasi,” tambah Saleh.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti soal pengawasan pelaksanaan perintah Presiden di lapangan. “Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi. Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita, dalam rangka upaya kita untuk bisa menangani pandemi Covid-19 dengan baik,” ujarnya.

Dikatakannya, seharusnya kita bisa membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus dan murah. “Sehingga terjangkau, dan ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal