Tes Wajib PCR Penumpang Pesawat, DPR RI: Kebijakan yang Mundur dan Bikin Sulit Masyarakat

Selasa, 26 Oktober 2021, 16:08 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Instruksi Mendagri Nomor 53 yang mewajibkan Tes PCR bagi penumpang pesawat dinilai Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah, suatu kebijakan yang mundur dan menyulitkan masyarakat. Pasalnya, di tengah pandemi yang sudah mulai melandai, dan kesadaran vaksinasi yang tinggi, kebijakan tersebut malah merugikan bagi perekonomian masyarakat dan dunia usaha serta industri.

“Menurut saya, itu adalah kebijakan yang mundur. Harusnya momentum landainya pandemi ini dijadikan untuk meningkatkan kebangkitan perekonomian maasyarakat. Jelas ini (Instruksi Mendagri Nomor 53) merugikan tidak hanya di industri penerbangan. Tetapi pelaku ekonomi lainpun saya kira itu juga memberatkan, apalagi masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Politisi wanita dari PKB tersebut mengungkapkan, industri penerbangan selama pandemi ini telah mengalami kerugian sebesar Rp2.867 triliun. Angka tersebut setara dengan keuntungan selama 9 tahun untuk industri penerbangan secara Global.

Baca juga : Tunggak PBB, Aset Pengemplang Pajak Dipasangi Spanduk dan Stiker

“Jadi, berat juga. Apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan ini. Ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR, padahal sebelumnya ada antigen. Kenapa saat pandemi melandai justru disuruh wajibkan PCR,” ujarnya.

Lebih lanjut, awalnya harga PCR paling murah Rp.900 ribu berlaku selama 14 hari. Sekarang, harga PCR diperkurang menjadi Rp. 490-500 ribu ternyata berlakunya hanya 2 kali 24 jam, jadi inikan sama saja.

“Jadi, jangan sampai harga PCR dikurangi namun masa berlakunya dipersempit lagi, jangan seperti itulah, kasihan ini masyarakat, kita ini masih sulit,” tegasnya.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Anggap Kebijakan Ganjil Genap di Depok Tidak Tepat

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengatakan, aturan dari Kemendagri menimbulkan pro dan kontra. Bahkan, banyak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ketika saat saya di lapangan banyak pertanyaaan yang muncul di masyarakat khususnya di dunia penerbagan kita, termasuk kemarin sampai disampaikan oleh ketua DPR RI. Saya seirama dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPR. Jadi, pertanyaan yang ada di masyarakat itu wajib kita sampaikan kepada pemerintah agar pemerintah harus melihat lebih detail agar masyarakat bisa menerima,” terangnya.

Sementara selain aturan tersebut, politisi PDI-P juga menyoroti penegakan dari peraturan itu. “Ketika masyarakat di jejali informasi bahwa ternyata untuk hasil tes PCR ada 1,9 juta ada 2,5 juta itu kan justru membulkan tanda tanya. Ada orang menilai, ini kok nuansanya bisnis. Inilah yang harus diselesaikan,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal