LampuHijau.co.id - Terkait masih melambungnya harga tespolymerase chain reaction (PCR) Covid-19, membuat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta pihak kepolisian menindak pihak-pihak penyelenggara yang curang dalam penerapan harga tersebut.
Diungkapkan Melki, dari beberapa informasi, penyelenggara tes PCR di sejumlah lokasi masih melakukan kecurangan. Salah satunya tes PCR di Bali, yang menetapkan harga Rp1,9 juta untuk hasil yang bisa dikeluarkan dalam waktu empat jam.
“Terkait dengan melambungnya harga tes PCR yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia, aparat hukum harus melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan harga tes PCR ini semua,” tutur Melki kepada wartawan, Senin (25/10/2021) kemarin.
Menurutnya, tindakan curang dalam menerapkan harga PCR yang masih ditemukan di beberapa wilayah Indonesia merupakan sebuah pelanggaran terhadap perintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, polisi, dikatakannya, tidak boleh tinggal diam dan membiarkan para penyelenggara itu terus berbuat curang dengan menerapkan harga tes PCR di atas batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dalam situasi saat ini, kita tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Jokowi telah memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga : Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, Luhut juga mengatakan, Presiden Jokowi ingin melonggarkan syarat perjalanan. Hal itu dilakukan dengan memperpanjang masa berlaku tes PCR.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ungkap Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021) kemarin. (Asp)