Wacana PPHN, Pimpinan MPR: Perlu Dibuat Matriks Pro dan Kontra

Sabtu, 23 Oktober 2021, 22:02 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pembahasan dan pengkajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terus bergulir.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, yang tengah menjadi persoalan sekarang adalah payung hukum dari pada haluan negara itu sendiri. Mau ditempatkan di mana?

Dikatakannya, ada dua pandangan yang menginginkan agar haluan negara itu supaya mengikat. “Mengikat itu ditempatkan di dalam konstitusi. Ada pandangan mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah pernah kita lakukan dan sampai sekarang masih berlangsung adalah pembangunan nasional yang dilakukan itu cukup dengan undang-undang saja. Ini yang sekarang menjadi diskursus dari PPHN,” tutur Syarief saat Diskusi Perss Gathering MPR RI bertema 'Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional', di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga : Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Reskrim

Menurutnya, jika haluan negara tersebut masuk ke dalam undang-undang konstitusi, maka banyak terjadi pergeseran ketatanegaraan. “Itu yang menjadi sangat semakin menarik, karena sistem ketatanegaraan kita sudah final bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Sedangkan yang menjadi persoalan, diungkapkannya, kalau haluan negara itu kalau tidak mengikat. Sehingga jadi tidak ada artinya.

“Kalau haluan negara itu tidak mengikat bagi pelaksana yang diberikan amanah oleh rakyat, jadi seperti yang berlaku di Brazil, di Cina, dan sebagainya, otomatis karena negara komunis,” terangnya.

Baca juga : Usai Putusan Pengadilan, Pemprov DKI Diminta Segera Perbaiki Kualitas Udara

Lalu politisi senior partai Demokrat ini mencontohkan, di Singapura, di mana haluan negara yang ditetapkan itu mengikat. “Mengikat ini artinya apa, presiden yang terpilih ataupun perdana menteri yang terpilih, harus mengikuti haluan negara, kalau dia tidak melakukan kebijakan sesuai dengan haluan negara, tentu konstitusinya ada,” jelasnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan kalau itu diaplikasikan di Indonesia, dikatakan Syarief, tentu akan bersinggungan dengan sistem ketatanegaraan Indonesiai. “Itu yang perlu untuk kita bahas,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani mengatakan, soal PPHN kurang lebih selama 1 tahun ini sudah menggelinding. Dan, sudah dilontarkan oleh semua yang ada di MPR.

Baca juga : Warga Subang yang Kehilangan Kendaraan Diimbau Lapor Polisi dan Blokir STNK

Bahkan, dikatakannya, sudah mendapatkan respon, baik yang positif maupun yang negatif dari berbagai elemen masyarakat, dari para akademisi, serta dari teman-teman apa penggiat konstitusi, teman-teman LSM, teman-teman penggiat demokrasi.

“Itu bisa kita ikuti semua diskursusnya, kalau kita Googling itu maka bisa keluar semualah posisi masing-masing terkait dengan PPHN,” terangnya.

Sementara setelah 1 tahun ini diluncurkan, menurutnya, perlu dibikinkan matriks. Baik matriks yang pro maupun yang kontra. “Jadi, yang mendukung itu argumentasi apa saja dan kemudian yang kontra apa saja. Supaya diskursus kita di ruang publik itu ada progresnya. Jadi, tidak lagi bolak-balik apa sekedar PPHN itu perlu dan posisinya antara undang-undang atau TAP MPR. Tidak lagi seperti itu menurut saya,” pungkas politisi senior PPP tersebut. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal