LampuHijau.co.id - Terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ramai dan viral belakangan ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal, agar tidak perlu membayar tagihan. Bahkan, jika masyarakat mendapat aksi teror dalam penagihan bisa langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Demikian yang diungkapkannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P. Joewono hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andriant.
Baca juga : Dinkes Subang Pastikan Vaksin Gratis, dr Maxi: Bila Berbayar, Lapor ke Polisi!
“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban, jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tutur Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Pasalnya, pinjol ilegal tersebut, dikatakan Mahfud MD, secara hukum perdata tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. “Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” terang Mahfud.
Sementara ia kembali menegaskan, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas kepada para Pinjol ilegal. “Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” pungkasnya. (Asp)