LampuHijau.co.id - Kecaman terhadap aksi Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN, yang telah dua kali memperkosa S (20), anak seorang tersangka yang tengah dipenjara, ramai disuarakan oleh para Anggota Komisi III DPR RI. Mereka meminta pelaku diberikan hukuman terberat dan tak ada kata ampun, jika hal ini terbukti kebenarannya.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, bahkan meminta Iptu IDGN tidak hanya dicopot dari jabatannya, tapi juga dipidanakan. “Kalau itu benar, tidak ada ampun, hukuman terberat bisa dijatuhkan kepadanya. Pecat tidak hormat dan dipidanakan,” tegas Hinca kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Selain itu, Hinca meminta Propam Polri bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pasalnya, setelah berita ini tersebar masyarakat pasti akan menunggu sikap tegas Polri dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga : Komisi III DPR RI dan Polda Jatim Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan 2000 Paket Sembako
“Saya kira Propam harus segera turun tangan dan selidiki kebenaran berita ini, untuk kemudian mengambil langkah yang tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harus cepat karena publik sangat menunggu sikap institusi Polri terhadap personelnya yang diduga melakukan kesalahan berat dan sekaligus kejahatan; apakah benar atau tidak. Hasilnya disampaikan ke publik,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, yang meminta Propram menyelidiki dugaan pemerkosaan itu. Arsul mengatakan, ada pelanggaran kode etik jika dugaan pemerkosaan itu benar adanya. Dia pun meminta Iptu IDGN ditindak tegas.
“Komisi III DPR meminta agar Divisi Propam dan Bareskrim Polri menyelidiki pemberitaan mengenai Kapolsek Parigi bukan hanya melakukan chat mesum tapi telah memaksa anak perempuan dari orang yang ditahan tersebut melakukan hubungan seksual. Jika ini benar terjadi, maka Komisi III meminta oknum Kapolsek yang bersangkutan tidak hanya sekadar ditindak atas dasar pelanggaran kode etik, tapi juga dipidanakan,” ujar Arsul.
Untuk itu, dirinya meminta pimpinan Polri membawa kasus ini ke proses pidana. Bahkan, menurutnya, Iptu IDGN bisa dijerat hukuman berat. “Sudah saatnya pimpinan Polri mengambil tindakan hukum terhadap anggotanya yang perilakunya terkategori pidana, dengan melakukan proses pidana.
KUHP kita juga secara jelas mengatur bahwa pejabat atau penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana maka hukumannya bisa ditambah dengan sepertiga dari pidana maksimum yang bisa dijatuhkan,” tambahnya.
Sementara anggota Komisi III Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak agar Iptu IDGN dipidanakan. Rano pun meminta proses peradilan dibuka secara transparan.
Baca juga : Ketua DPD RI Minta BNN Fokus Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa
“Saya mengecam keras dan menurut saya wajib kalau ini dibawa ke proses hukum. Jadi, tidak hanya oknum kapolsek tersebut dipecat, itu pantas untuk dipidanakan juga dan proses peradilannya harus transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya. (Asp)