Pinjol Ilegal Ramai, Anggota Komisi XI: Masyarakat Sudah Sangat Miskin dan Tak Punya Pilihan

Selasa, 19 Oktober 2021, 21:01 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali ramai belakangan ini, karena semakin banyak pula masyarakat yang menjadi korbannya.

Anggota Komisi XI DPR F-PDI Perjuangan, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno mengatakan, masalahnya adalah masyarakat kita sudah sangat miskin dan tidak memiliki alternatif. “Jadi simple, kalau saya sebagai legislator tentu patokan saya undang-undang 21/2011 tentang OJK. Kalau undang-undang ini dirasa tidak memberikan kemampuan OJK untuk melakukan pengawasan atau regulasi pengawasan pengaturan, undang-undang kita revisi, simpel saja,” tuturnya dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Selasa (19/10/2021).

Baca juga : Sebagai Wadah Komunikasi dengan Masyarakat, Polresta Malang Kota Resmikan Studio Podcast Rapopo Sis

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi Pinjol ini dikatakannya harus terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari Pinjol ilegal.

“Untuk OJK, karena literasinya rendah ya, kita mengadakan edukasi, sosialisasi dan literasi secara masif. Karena literasi masyarakat rendah, dia mudah dibohongi ketika memilih pilihan yang terbaik di dalam hidupnya. Masyarakat tidak mempertimbangkan alternatif secara akurat dan tidak berhitung secara cermat,” terang politisi PDI-P tersebut.

Baca juga : Risegn Gegara Pandemi, Tia Kini Jadi Pengusaha Dengan 10 Mitra dan Ribuan Reseller

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 106 pinjaman online dan berizin OJK per Oktober 2021. Kemudian ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang sudah ditutup aplikasinya.

“Karena memang sangat mudah untuk membuat sebuah aplikasi. Tentunya dengan laporan-laporan yang kami terima, kami koordinasikan dengan satgas tadi untuk kami laporkan kepada Bareskrim polri untuk penegakan hukumnya,” jelasnya.

Baca juga : Rencana PTM, Anggota DPRD Depok Ingatkan Agar Semua SDM Sudah Divaksin dan Terapkan Prokes

Sementara pemberantasan pinjol ilegal ini dikatakannya sangat membutuhkan sinergi lintas Kementerian dan juga lembaga. “Sudah ada komitmen bersama yang sudah ditandatangani sebagai nota kesepahaman dan komitmen bersama antara OJK, Kepolisian, Kemen UKM, dan juga Bank Indonesia untuk bersama-sama kami memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal