Mengusik Sedih, Keluarga Anggota KPPS di Bekasi Menolak Usulan Autopsi

Kamis, 16 Mei 2019, 17:17 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pihak keluarga Caiman, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 10, Kampung Bedeng, Desa Karang Mulya, Bojong Mangu, Kabupaten Bekasi, dengan tegas menolak usulan dilakukan autopsi terhadap jenazah almarhum. Hal itu terkait adanya aksi mendesak usut kematian anggota KPPS pada Pemilu 2019.

"Sebagai keluarga kami memohon kepada pemerintah janganlah diautopsi. Ini sudah takdir, keluarga mengikhlaskan," ucap Leman, istri korban.

Baca juga : Jelang Puasa, Wali Kota Jaksel Pantau Harga Pangan di Pasar Santa

Ia menambahkan, rencana untuk lakukan autopsi justru akan kembali membuka luka keluarga, yang sudah mengikhlaskan atas kepergian suaminya menjadi Pahlawan Demokrasi. Keluarga memohon, agar Caiman yang juga anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat, dibiarkan beristirahat dengan tenang.

"Kita menolak, karena itu (autopsi) justru akan membuat tambah sedih keluarga," ucap dia.

Baca juga : Maruf Amin Setuju Petugas KPPS Dikasih Santunan

Ia menceritakan, Caiman menderita sakit dan menjalani perawatan di rumah usai pencoblosan Rabu, 17 April 2019. Almarhum pun tutup usia, dua hari setelah pencoblosan atau pada Jumat 19 April 2019.

"Suami saya memang tidak pernah mengeluh sakit, setelah nyoblos dan jaga suara itu, dia pusing dan meninggal 2 hari kemudian," katanya.

Baca juga : Cek TPS yang Akan PSU, Anggota Sat Reskrim Indramayu Tewas Kecelakaan

Namun, ia mengaku suaminya saat sebagai petugas KPPS memang kurang istirahat, dan ada kemungkinan akibat faktor kelelahan setelah kegiatan pemungutan suara hinggga selesai penghitungan pada Pemilu 2019. Akibatnya, sang suami jatuh sakit.

"Almarhum tidak ke rumah sakit, tapi dirawat di rumah saja. Enggak ke dokter, karena yah, sakit pusing dan lemas kurang mau makan," pungkasnya. (DVD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal