Ketua MPR RI Yakinkan PPHN Tidak Merubah Masa Jabatan Presiden, Ini Penjelasannya

Senin, 11 Oktober 2021, 19:55 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang merupakan rekomendasi 2 periode MPR sebelumnya. PPHN ini juga, diyakinkannya, tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial.

“PPHN ini tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap yaitu 2 priode dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik,” tuturnya dalam diskusi kegiatan FGD MPR RI dengan tema 'Pokok-Pokok Haluan Negara', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, keberadaan PPHN yang berdasarkan kajian dua periode ini merupakan suatu langkah agar bangsa kita memiliki arah yang jelas. “PPHN ini untuk kita agar memiliki arah yang jelas. Kemana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita ke depan,” ujar politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini.

Baca juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Pastikan Tidak ada Pemotongan Insentiv Nakes dan Relawan RSUD

Lebih lanjut, Bamsoet mengajak untuk menjadikan suasana Covid-19 sebagai momentum untuk merenung secara dalam seraya mengevaluasi perjalanan bangsa. “Ini mementum untuk mengevaluasi perjalanan bangsa kita dengan UUD hasil amandemen keempat. Apakah memberikan hasil yang baik buat bangsa kita? Apakah telah menyejahterakan rakyat kita?

Dan apakah konstitusi kita ini sudah pada relnya dengan semangat para pendiri bangsa yang ada ketika bangsa ini dimerdekakan? Apakah justru ada titik lemah-titik lemah sedikit menyimpang? Inilah waktunya kita melakukan evaluasi,” paparnya.

Namun, apapun ceritanya, kesemuanya dikatakan Bamsoet sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di tanah air. “Sekali lagi kita juga sudah mendengar pro-kontra yang begitu kuat tentang gagasan hadirkan kembali PPHN melalui amandemen terbatas. Sebagian menolak dan sebagian mendukung.

Baca juga : Sengketa Tanah di Cakung, Hasan: Pemilik Sah Meninggal saat Proses Hukum Berjalan

Setidaknya, dengan hadirnya PPHN, kita dapat gambaran 100 tahun Indonesia merdeka tepatnya di tahun 2045 mendatang. Bangsa kita akan seperti apa, apakahah akan begini-begini saja? Kira-kira begitu,” jelasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, mantan Menaker di era Presiden Soeharto dan juga pendiri Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Abdul Latief mengatakan, urgensi PPHN bukanlah masalah setuju atau tidak setuju, melainkan sudah menjadi keharusan.

“Dari kecil kita sudah diajarkan orang tua tentang pentingnya memiliki perencanaan hidup. Begitupun dengan bangsa dan negara, sudah menjadi keharusan untuk memiliki perencanaan.

Baca juga : Ketua KNPI Terpilih: Pemuda Pewaris Sah Masa Depan Bangsa

Lada saat Bung Karno, dikenal dengan Pembangunan Semesta Berencana. Presiden Soeharto meneruskan menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara. Pada saat reformasi, perencanaan yang melibatkan partisipasi publik tersebut hilang. Tidak heran jika sampai saat ini kita seperti terlihat linglung,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal