LampuHijau.co.id - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah resmi menjadi lembaran negara dan bersifat final.
"Dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang itu menegaskan, pesta demokrasi di Jakarta bakal digelar di tahun 2024. Jadi, jangan dibelokkan seakan-akan ada kebijakan yang dengan sengaja memundurkan tahun pelaksanaannya," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Baca juga : UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah
"Tidak elok rasanya jika Undang-Undang yang telah sah ditafsirkan berbeda hanya demi kepentingan dan ambisi politik semata," ujar Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi yang juga politisi PDI Perjuangan ini. (ULI)