LampuHijau.co.id - Penguatan kelembagaan DPD untuk mendapatkan kesetaraan hak di Senayan, mendapat dukungan dari Pakar Hukum Tata Negara Margianto. Namun, kata dia, langkah tegas dan berani dibutuhkan DPD untuk mendapatkan itu. Salah satunya dengan tidak ikut serta membahas RUU atau memberikan pendapatnya.
“Jadi, DPD harus mainkan kartunya. Misalnya tidak berikan DIM atau pendapat, maka DPR juga tidak bisa meneruskan pembahasan, karena akan cacat hukum,” tuturnya dalam diskusi Obrolan Senator (Obras) bertema ‘Amandemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan’ di Media Center Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/10/2021).
Apa yang dialami DPD saat ini, menurut Margianto, merupakan refleksi dari keangkuhan DPR RI. Sehingga DPD tidak memiliki hak yang kuat di parlemen, bahkan banyak yang mengatakan layaknya Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).
Baca juga : Hadiri Rapat HIPMI DKI, Pras: Pengusaha Muda Harus Kompak Bangun Jakarta
“Saya dukung DPD. Karena itu, DPD harus menunjukkan keangkuhannya juga. Tidak bisa nasibnya diserahkan atau berharap kebaikan hati pada orang orang yang ‘di sana’. Dalam politik tak ada kasihan. Iya ya iya, tidak ya tidak,” tegas Margarito.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, jika lembaga yang dipimpinnya merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Untuk itu, LaNyalla menilai, perlu penguatan terhadap lembaganya dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
"Saya percaya, semua anggota DPD RI memiliki harapan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang ideal. Mewujudkan DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Artinya, perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini,” ujar LaNyalla.
Sementara Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, jika diperkuat, DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme double check yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.
“Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat, bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan," pungkas LaNyalla.
Obras kali ini juga menghadirkan sejumlah tokoh. Di antaranya adalah Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Anggota DPD RI Tamsil Linrung, Anggota DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, serta Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana. (Asp)