Disparitas Pembangunan Masih Terjadi hingga 76 Tahun, DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Harus Dibahas dan Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Rabu, 6 Oktober 2021, 14:19 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Setelah 76 tahun negara Republik Indonesia merdeka, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, disparitas pembangunan masih terjadi terutama di provinsi Kepulauan. Untuk itu, penting RUU Daerah Kepulauan segera dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Ada 8 provinsi kepulauan, 2 di bagian barat Indonesia dan 6 di bagian timur Indonesia, hingga kini masalah kemiskinan dan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan masih terjadi di sana. Sehingga RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan untuk mengatasi persoalan dan permasalahan yang terjadi,” tutur Nono dalam dialog Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan bersama DPD RI bertema 'Membangun Solidaritas Untuk Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Tentang Daerah Kepulauan' di Nusantara IV, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Dikatakannya, kesenjangan pembangunan itu terjadi antara Jawa dan non Jawa, Kota dengan Desa, Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, Pulau Besar dengan Kepulauan. “Strategi pembangunan yang berjalan selama ini continental padahal Indonesia negara kepulauan. Ini yang menjadi masalah dan persoalan,” terangnya.

Baca juga : Dari Fakta Persidangan Paryoto Terungkaplah Korupsi Kasus Sengketa Tanah di Cakung

Selain itu, berdasarkan data rata-rata pendapatan di daerah kepulauan lebih rendah, dan memiliki ketergantungan sangat tinggi dari dana pemerintah. “Rata-rata di kawasan timur ini sangat tertinggal. Pertama Papua, serta daerah kepulauan. Dengan Nawacita Jokowi, yang Papua sudah terjawab, tapi yang kepulauan belum,” tambah pensiunan TNI (Mar) berpangkat Letjen ini.

Sehingga RUU Daerah Kepulaan ini dibutuhkan menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum, demi menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “RUU ini menghadirkan negara untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tegasnya.

Diungkapkannya, saat ini RUU Daerah Kepulauan sudah ada di Baleg DPR. Bahkan, surat Presiden sudah mengutus 7 kementrian untuk membahasnya bersama DPR. "Kemudian hasil pertemuan DPD RI dengan 8 Gubernur Provisi Kepulauan, kita sepakat untuk juga adakan rapat konsultasi langsung dengan Presiden untuk membahas RUU Daerah Kepulauan yang belum juga kunjung dibahas di DPR.

Baca juga : Banyak Masalah yang Harus Dibenahi di Depok

Inilah yang harus segera didorong untuk dibahas, dan apa yang membuatnya tertunda sampai saat ini? Sudah saatnya kita berpihak ke Timur. Sehingga UU Daerah Kepulauan dan Otsus Papua bisa bersanding bersama,” tandas Nono.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan H. Ali Mazi meminta kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Anggota DPR yang lain, untuk mendorong Baleg agar segera membahas RUU Daerah Kepulauan.

“Mengajak semua stakeholder untuk bersinergis mewujudkan cita-cita yang mulia ini bagi provinsi Kepulauan. Ketua DPR dan anggota DPR RI agar mendorong Baleg untuk segara membahas RUU ini dan disahkan di tahun ini juga. Jangan ditunda lagi, untuk membangun kesejahteraan Provinsi Kepulauan,” pungkas Gubernur Sulawesi Tenggara ini. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal