LampuHijau.co.id - Pada Hari Ulang Tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke 17, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, salah satu cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam Sila ke-5 Pancasila; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sayangnya hingga saat ini, belum mampu diwujudkan. Pasalnya, masih banyak daerah yang berjibaku dengan kemiskinan, indeks fiskalnya jauh dari kata mandiri, dan masih banyak lagi permasalahan yang jika diurai satu per satu muaranya pada persoalan keadilan sosial.
“Persoalan keadilan sosial tentu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan karitatif. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang fundamental dan yang menyentuh akar persoalan. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan pembenahan di hulu bukan di hilir,” tuturnya dalam peringatan HUT ke-17 DPD di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR/MPR/DPD Senayan, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Dijelaskannya, persoalan di hulu merupakan arah perjalanan kapal besar Indonesia yang telah digariskan melalui konstitusi. Di mana konstitusi itu telah mengalami empat kali perubahan, sejak tahun 1999 hingga 2002 silam. Akan tetapi, perubahan itu justru melahirkan banyak Undang-Undang yang menegaskan kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Baca juga : Banyak yang Gugur, Ketua DPR RI Minta Pemerintah Bikin Sistem Perlindungan untuk Nakes
“Bahkan Pancasila yang merupakan ideologi final bangsa hari ini seolah tidak nyambung lagi dengan pasal-pasal di dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar. Pancasila seolah seperti badan tanpa jiwa. Berjalan dalam ruang sunyi, sepi dan gelap,” jelasnya.
Untuk itu, dalam memandang rencana amendemen konstitusi, posisi DPD dikatakannya berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Tentu saja kepentingan daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah. Bahwa amendemen konstitusi harus bermuara kepada Indonesia yang lebih baik. Harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” tegasnya.
Sedangkan untuk menuju ke sana, LaNyalla menghimbau semua pihak, untuk meletakkan kepentingan politik praktis, dan mengedepankan nilai dan spirit negarawan sejati. “Sehingga kita berada dalam satu ikatan suasana kebatinan yang sama dengan para pendiri bangsa saat merumuskan tujuan lahirnya bangsa ini,” tambahnya.
Sementara amendemen konstitusi juga harus memberi ruang penguatan peran kelembagaan DPD sebagai wakil daerah. Pasalnya, tanpa penguatan kelembagaan, akan sulit bagi DPD melakukan mekanisme double check atas rencana kebijakan nasional.
Tanpa penguatan kelembagaan, DPD juga kesulitan mempercepat agregasi kepentingan daerah dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Minta SPBU di Jalur Mudik Ditutup
“Di Hari Ulang Tahun yang ke-17 ini kami berharap doa dari seluruh rakyat Indonesia, agar kami di DPD RI, khususnya para anggota DPD RI dapat berbuat lebih maksimal di daerah masing-masing, sebagai wakil daerah. Kami juga mengharap restu dan dukungan dari semua pihak, khususnya Presiden Republik Indonesia, agar penguatan kelembagaan DPD dapat segera terwujud, demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas LaNyalla. (Asp)