LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengungkapkan, telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Presiden Joko Widodo Jokowi.
Dikatakan Puan, Surpres tersebut diantar langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Suharso Monoarfa ke DPR pada Rabu, (29/2021).
Baca juga : Petani Ke DPR, Baru Kali Ini Ada Mentan Beri Bantuan Sembako
"Hari ini saya bersama Wakil Ketua DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad, menerima Mensesneg dan Kepala Bappenas yang mengantarkan surat dari pemerintah terkait dengan ibu kota negara," ungkap Puan dalam konferensi pers, Rabu, (29/9/2021).
DPR, dikatakan Puan, sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia. Bahkan, pemindahan ibu kota ini juga telah dilakukan oleh sejumlah negara.
"Pemikiran itu juga pernah tercetus oleh Presiden pertama Sukarno ke tempat yang lebih baik,” tutur Puan.
Terkait dengan perencanaan tersebut, pemerintah diharapkan Puan dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat secara komprehensif. 'Pentingnya pemindahan ibu kota ini, baik dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, dan pembiayaan,” jelasnya.
Baca juga : Dibuka 22 Mei, Penyelenggara Jakarta Fair Optimis Ibu Kota Aman
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Ibu Kota Negara ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. “Adapun isi RUU ini ialah visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, hingga pembiayaannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sejumlah kesempatan menyatakan pemindahan ibu kota negara tetap berjalan. Jokowi juga sudah membahas agenda tersebut bersama pimpinan partai koalisi pendukungnya pada Rabu, 25 Agustus lalu. (Asp)