LampuHijau.co.id - Sebagai lembaga tinggi negara, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sama kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sama-sama dipilih rakyat melalui proses demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, DPD dinilai lemah selama ini karena hanya mempunyai fungsi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja.
Demikian yang diungkapkan oleh Pengamat Politik Dr. Tony Rosyid yang mengatakan, kewenangan yang dimiliki DPD hanya mengusulkan dan tidak bisa ikut memutuskan. “Ya, kalau dilihat fungsi dari DPD ini yang secara kedudukan sama dengan DPR yang dipilih melalui proses Pemilu tapi kewenangannya lemah. DPD hanya bisa mengusulkan dan mengawasi saja, tapi tidak bisa ikut memutuskan regulasi. Jadi sama saja dengan LSM,” tuturnya, dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Penataan Kewenangan DPD RI' di Lobby DPD RI, Senayan, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, tujuan DPD sendiri, dikatakan Tony, adalah untuk mengawal otonomi daerah. Namun, pertanyaan yang timbul, apakah selama ini sudah terkawal dengan baik oleh DPD?
Baca juga : Digugat Cerai Istri, Pengusaha Emas di Jakarta Beberkan Fakta Agar Tidak Terjadi Fitnah
“Seperti yang terjadi terhadap UU Omnibus Law, dimana DPD tidak bisa menjegahnya. Hanya bisa mengawal saja tetapi tidak mempunyai kekuatan dimana banyak menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya,” terangnya.
Menurutnya, DPD seharusnya diberikan kewenangan yang setara dengan DPR agar bisa bekerja untuk kepentingan daerah. Pasalnya, anggota DPD inilah yang mengetahui benar apa yang ada di daerahnya. Seperti urusan pendidikan, sosial, agama, hingga pajak.
“Di sinilah peran dan kewenangan DPD yang harus didorong. APBN juga menyangkut urusan daerah. Kalau cuma bisa usul dan pertimbangan saja, tapi tidak bisa ikut memutuskan ya percuma,” tandasnya.
Baca juga : Tanggulangi Covid-19, Tiga Perusahaan Swasta Kerja Sama dengan Pemprov DKI
Pada kesempatan yang sama, Bendahara Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris menuturkan, selama ini tidak pernah keluar dari mulutnya bahwa DPD lemah. “Karena, pada kenyataannya kalau sudah yang masyarakat sampaikan kepada kami, kami perjuangkan. Kadang-kadang yang dikerjakan DPRD dikerjakan juga, yang dikerjakan kepala daerah kami kerjakan juga.
Kami berjuang untuk rakyat tapi memang itulah cara kami menutupi kelemahan kekewenangan. Kita-kita ini kadang-kadang sudah mengusulkannya suatu undang-undang satu undang-undang atau misalnya perubahan tapi pada saat kita berikan digubris pun tidak. Ini salah satu yang membuat kami lemah, tapi saya sendiri secara pribadi tidak mau mengatakan kelemahan itu secara nyata kami berusaha memoles kelemahan kami dengan apapun yang bisa buat,” tuturnya.
Sementara Anggota Kelompok DPD di MPR RI, Alirman Sori menjelaskan, DPD itu memang dilahirkan secara fisik stunting, dan secara kewenangan itu sumir. “Mungkin pilihan yang bijaknya lebih baik DPD ini diakuisis saja dalam satu rumah dengan DPR. Nantinya bikin Fraksi aja, sehingga bisa memiliki hak dan kewenangan yang sama dan setara dengan DPR,” ujarnya. (Asp)