RUU Pertembakauan Penting, DPR RI: Negara Harus Hadir Menyelamatkan & Melindungi Kepentingan Nasional, Bukan Luar

Selasa, 28 September 2021, 19:01 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - RUU Lertembakauan dinilai Anggota Pansus RUU Pertembakauan DPR RI F-PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, sangat penting untuk mengatur hulu hingga hilir pertembakauan nasional. Ini juga dikatakannya sebagai simbol negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan komoditas penyumbang cukai terbesar di Tanah Air.

“Tembakau ini adalah sesuatu yang turun menurun. Negara perlu hadir untuk melindungi dan menyelamatkan industri dan komoditas ini. Untuk itu, RUU pertembakauan ini harus bisa mewujudkan hal itu,” tuturnya saat diskusi Forum Legislasi bertema 'Menakar Urgensi RUU Pertembakauan' di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Selain itu, RUU juga dikatakannya, sebagai kebutuhan yang sangat mendesak untuk melindungi petani tembakau. “Sehingga ada suatu kemitraan yang berjalan, harga tembakau bisa terjamin dan tidak merugikan petani,” terangnya.

Baca juga : Masih Jauh dari Target, DPR: Pemerintah Harus Cari Jalan Keluar untuk Program Vaksinasi Nasional

Bahkan, setiap pemerintah daerah juga dikatakannya telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Namun, tidak semua petani tembakau bisa menikmatinya.

“Pemerintah daerah menerima hasilnya, ini yang harus juga bisa dinikmati oleh para petani tembakau agar meningkat produksi tembakaunya serta kesejahteraannya,” tambahnya.

Sedangkan pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI F- Golkar yang juga pernah menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo mengatakan, regulasi yang dibuat nantinya harus benar-benar memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga : Ketua MPR RI Pastikan Nggak Ada Bahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Menjadi Tiga Periode

“Takutnya hanya untuk kepentingan luar. Ini yang pernah terdapat pada RUU Pertembakauan yang akhirnya kandas dan gagal disepakati,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada komoditas pertanian yang bisa menyaingi nilai ekonomi dari tembakau. Dampak dari segi ekonomi, industri, dan sosialnya begitu tinggi. “Sekarang kembali kepada kita, mau mengakui tidak tembakau ini? Yang sangat membantu penerimaan negara,” tuturnya.

Sementara diungkapkannya, berdasar data dari Ditjen Pajak tahun 2019, penerimaan pajak yang disumbangkan dari rokok mencapai 200 Triliun. “Untuk itu, kita sepakat jalan terus, dan berfikir ulang. Kita harus melindungi punya negara kita dan untuk kepentingan negara kita. Indonesia harus punya UU perlindungan untuk komoditas perkebunan termasuk tembakau,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal