Dorong Penyelesaian Persoalan KPK, Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegas Tegakkan Hukum

Senin, 27 September 2021, 15:15 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Tingkat Kematian Masih Tinggi, Wagub DKI Minta Warga Tetap Lakukan Prokes Ketat

Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Ketua DPR RI: 5 Hari ke Depan Masa Krusial, Pemerintah Harus Cepat Cairkan Bantuan Masyarakat

“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding." Tegas Onky Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

Baca juga : Dokter Dian Sampaikan Solusi ke Pemprov DKI, Harus Serius Tangani Peningkatan Kematian Nakes

"Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi." tegas Onky. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal