Vanessa Bryant Tuntut Operator Helikopter yang Tewaskan Sang Suami

Jumat, 7 Agustus 2020, 00:21 WIB
Olahraga

LampuHijau.co.id - Vanessa Bryant, istri dari mendiang Kobe Bryant menuntut operator helikopter yang menewaskan suami dan putrinya, plus delapan korban lain. Gugatan setebal 72 halaman itu diajukan ke Pengadilan Tinggi County Los Angeles ketika Vanessa Bryant bergabung bersama ribuan pelayat dan menyampaikan penghormatan kepada korban di Staples Center pada awal tahun. Tuntutan ini tidak mengungkapkan kompensasi secara spesifik dan mencantumkan para tergugat yakni Island Express Helicopters, induk perusahaannya, serta ahli waris sang pilot Ara Zobayan yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan 26 Januari lalu. Island Express belum mengomentari gugatan ini.

Baca juga : Pakar Gizi : Berantas Stunting Bukan Hanya Urusan Pemerintah


Dalam klaimnya, Vanessa Bryant mencantumkan 28 kesaksian tentang pengabaian dan pelanggaran tugas dengan menuduh tergugat gagal mengambil tindakan profesional untuk menghindari kecelakaan, serta tidak menjalankan praktik terbang yang aman. Secara khusus gugatan ini menyatakan Zobayan "gagal memonitor dan mengakses dengan layak cuaca sebelum tinggal landas" dan "gagal menjaga jarak yang aman antara helikopter dan kendala-kendala alam."

Baca juga : Sekda Dimutasi Jadi Inspektorat, Walkot Cirebon Tegaskan Bukan Sanksi atau Hukuman


Gugatan itu juga menyebut Zobayan dalam kondisi tidak layak mengendalikan helikopter di bawah kondisi orientasi visual meski jarak pandang terganggu. Seharusnya pilot menggunakan navigasi berpandu instrumen dalam kondisi tersebut. Kobe Bryant, Gianna Bryant, Zobayan, serta tujuh orang lainnya tewas akibat kecelakaan helikopter di perbukitan Cabalasas, California, saat hendak menuju Mamba Sports Academy, akhir bulan lalu.

Baca juga : Tersangka Penyerang Sopir Bus yang Tewaskan 12 Orang Menderita Ketegangan Kecemasan


Helikopter yang dikemudikan Zobayan mencoba menembus kabut tebal, meski saat itu Departemen Kepolisian Los Angeles membatalkan patroli udara, karena kondisi tersebut.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal