LampuHijau.co.id - Satgas Antimafia Bola akhirnya menangkap dua tersangka yang selama ini buron dalam kasus pengaturan skor antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang berinisial HN dan KH di Bekasi, Jawa Barat dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Seperti kita ketahui, di jilid 2 kita ungkap pengaturan skor yang terjadi pertandingan Persikasi bekasi vs Perses Sumedang pada 6 November 2019," kata Kasatgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam kasus ini, Hendro menyebut pihaknya total telah menangkap 6 tersangka yang terdiri dari managemen Persikasi, EXCO PSSI Jawa Barat hingga pihak wasit pertandingan. Hendro menyebut pengaturan skor ini menuntut Persikasi menginginkan menang dalam pertandingan ini dengan tujuan Persikasi naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Baca juga : Polisi Amankan Satu Tersangka Lagi Terkait Kasus Narkoba yang Melibatkan Aulia Farhan
"Saat itu Persikasi Bekasi mau kesebelasannya menang hingga bergerak dari Liga 3 ke 2. dari manajemen club bekasi berkoordinasi dengan EXCO melakukan pengaturan skor dan betul dimenangkan Persikasi Bekasi dengan skor 3-2," ungkap Hendro.
Setelah menangkap 6 tersangka dalam kasus ini, Satgas juga sudah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan dan saat ini sudah proses persidangan. Dari keterangan para tersangka, ternyata masih ada 2 tersangka yang berstatus DPO. "Saya kasih dateline sebelum habis bulan Februari sudah ketangkap. Alhamdulillah tersangka HN Asprop PSSI Jabar kita tangkap dan KH salah satu pegawai negeri di Kabupaten Bekasi kita amankan. Sehingga tunggakan perkara di jilid 2 sudah tuntas," jelas Hendro.
Kedua tersangka ini mendapat uang sebesar Rp 2 hingga Rp 4 juta dalam kasus ini. Hendro menambahkan, peran HN sangat penting, yakni memilih perangkat wasit dalam pertandingan itu. "Jabatannya Asprop di EXCO Jabar dia yang atur siapa wasit utama, wasit pembantu sehingga apa keinginan Persikasi Bekasi menang dan tercapai dengan berikan uang akhirnya skor 3-2," kata Hendro.
Baca juga : XL Axiata Umumkan Dua Perusahaan yang Menang Tender Penjualan Menara
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, KH berperan sebagai perantara memberikan uang ke oknum di EXCO itu. Hasil penyelidikan polisi, kelompok pengaturan skor ini mendapat uang hingga Rp 60 juta. "Hasil pendalaman dia terima sekitar Rp 60 juta itu perannya masing-masing," terang Yusri.(FrK)